PADANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar resmi menetapkan skema rekayasa lalu lintas besar-besaran untuk menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah (2026).
Kebijakan ini mencakup pemberlakuan sistem satu arah (one way) berbasis waktu hingga pembukaan fungsional jalur kritis Lembah Anai selama 24 jam.
Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan meningkat signifikan.
Baca juga: Kirab Dugderan Besok, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Kota Semarang
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa persiapan matang telah dilakukan lintas sektoral bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.
“Kita ingin memastikan masyarakat yang pulang kampung bisa melakukan perjalanan dengan nyaman. Karena itu, berbagai pengaturan lalu lintas disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan serta menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujar Mahyeldi di Padang, Sabtu (7/3/2026).
Pengaturan tersebut secara resmi tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Dishub Jabar Ungkap Titik Macet, Longsor, dan Pasar Tumpah, di Mana Saja?
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, merinci bahwa salah satu instrumen utama pengendalian macet adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai:
* Mulai: Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
* Berakhir: Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan ini menyasar kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta truk pengangkut CPO, hasil tambang, material galian, dan bahan bangunan.
Larangan melintas ini berlaku di dua jalur nadi Sumbar:
1. Rute Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya).
2. Rute Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).
Namun, kendaraan pengangkut BBM, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas demi menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat.
Kawasan Lembah Anai yang menjadi titik paling rawan kemacetan akan menerapkan sistem satu arah (one way) yang dibagi dalam dua sesi waktu setiap harinya.