Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Ini Jadwal Pembatasan Truk dan Rekayasa Satu Arah di Jalur Mudik Sumatera Barat 2026

Kompas.com, 9 Maret 2026, 09:14 WIB
Rahmat Panji ,
Novita Rahmawati

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar resmi menetapkan skema rekayasa lalu lintas besar-besaran untuk menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah (2026).

Kebijakan ini mencakup pemberlakuan sistem satu arah (one way) berbasis waktu hingga pembukaan fungsional jalur kritis Lembah Anai selama 24 jam.

Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan meningkat signifikan.

Baca juga: Kirab Dugderan Besok, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Kota Semarang

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa persiapan matang telah dilakukan lintas sektoral bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.

“Kita ingin memastikan masyarakat yang pulang kampung bisa melakukan perjalanan dengan nyaman. Karena itu, berbagai pengaturan lalu lintas disiapkan untuk mengantisipasi kemacetan serta menjaga keselamatan pengguna jalan,” ujar Mahyeldi di Padang, Sabtu (7/3/2026).

Pengaturan tersebut secara resmi tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Dishub Jabar Ungkap Titik Macet, Longsor, dan Pasar Tumpah, di Mana Saja?

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, merinci bahwa salah satu instrumen utama pengendalian macet adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai:

* Mulai: Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

* Berakhir: Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan ini menyasar kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta truk pengangkut CPO, hasil tambang, material galian, dan bahan bangunan.

Larangan melintas ini berlaku di dua jalur nadi Sumbar:

1. Rute Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya).

2. Rute Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

Namun, kendaraan pengangkut BBM, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas demi menjaga stabilitas kebutuhan masyarakat.

Sistem One Way Berbasis Waktu di Lembah Anai

Kawasan Lembah Anai yang menjadi titik paling rawan kemacetan akan menerapkan sistem satu arah (one way) yang dibagi dalam dua sesi waktu setiap harinya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Regional
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Regional
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Catat! Ini Jadwal Pembatasan Truk dan Rekayasa Satu Arah di Jalur Mudik Sumatera Barat 2026
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat