PEKANBARU, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga orang terdakwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (11/3/2026).
Ketiga terdakwa, yakni Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid; Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB. Abdul Wahid dan Arief Setiawan ditahan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sedangkan Dani M Nursalam, penahanannya di Lapas Pekanbaru.
Baca juga: KPK Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov
Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya. Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara tersebut.
Pantauan Kompas.com, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya memakai rompi oranye, tangan diborgol, dan memakai masker. Dikawal ketat oleh petugas Brimob bersenjata.
Ketiga tersangka dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuju tahanan.
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Terkait Kasus Pemerasan Modus Jatah Preman
Saat digiring petugas, Abdul Wahid tak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan Kompas.com.
Ia hanya menjawab ketika ditanya kondisi kesehatannya. Wahid menyatakan sehat.
"Alhamdulillah, sehat," jawabnya singkat.
Di luar bandara, sejumlah orang menunggu kedatangan Abdul Wahid. Mereka tampak berkumpul dan meneriakkan, "Pak Gubernur Riau tidak bersalah".
Baca juga: Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Dalami Aliran Uang Abdul Wahid
Salah satu pendukung Abdul Wahid, Rinaldi, mengaku datang ke bandara mewakili keluarga dan kawan-kawan untuk menyambut kedatangan Abdul Wahid.
"Kami dari gerakan keadilan untuk Abdul Wahid datang ke sini untuk menyambut sebagai bentuk dukungan. Ada beberapa orang yang datang tanpa dikoordinir," kata Rinaldi saat ditemui Kompas.com.
Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan pengacara Abdul Wahid, yang masih konsolidasi di Jakarta.
Baca juga: KPK Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jadi Saksi Kasus Korupsi Abdul Wahid
Menurut Rinaldi, tim kuasa hukum menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi sidang pokok perkara yang akan datang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara, yang saat ini masih berada di Jakarta. Mereka sedang melakukan konsolidasi dan menyatakan sangat siap menghadapi sidang pokok materi," ujarnya.