PEKANBARU, KOMPAS.com – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial MN (25) ditangkap jajaran Polres Dumai karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia. Pria asal Kendal, Jawa Tengah, tersebut diamankan saat membawa sabu seberat 9,96 kilogram melalui jalur laut di Kota Dumai, Riau.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan barang bukti tersebut di dalam tas ransel.
“Tersangka pulang ke Indonesia membawa sabu sebanyak 10 bungkus, dengan berat bersih 9,96 kilogram,” ungkap Angga kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3/2026).
Baca juga: Vonis Berbeda dalam Kasus Sabu 1,9 Ton, Akademisi Ingatkan Soal Keadilan
Dari hasil pemeriksaan, MN diketahui berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka bertugas membawa, menyimpan, dan mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial F di sebuah hotel di Dumai.
“Dia dikendalikan oleh seseorang berinisial M (DPO) untuk membawa, menyimpan, dan mengantarkan sabu kepada F,” kata Angga.
MN mengaku telah menerima upah sebesar Rp 2.400.000 untuk biaya perjalanan pulang kampung ke Semarang. Tersangka dijanjikan total upah sebesar Rp 30.000.000 apabila sabu tersebut berhasil diantarkan kepada F yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Ninja Sawit di Bengkalis Diringkus, Hasil Cek Urine Positif Sabu
Pengungkapan kasus ini bermula pada pertengahan Februari 2026, saat Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi terkait adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, segera melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (4/3/2026), petugas mendapati MN sedang berada di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai. Saat itu, MN tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin yang didorong oleh rekannya yang menggunakan motor Nmax.
Ketika petugas melakukan pencegatan, pengendara motor Nmax berhasil melarikan diri. Sementara itu, MN yang membawa tas ransel berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus sabu di dalam tas tersebut.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.900.000, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang DPO sedang diburu," tegas Angga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang