CILEGON, KOMPAS.com – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo meminta penerapan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi pada angkutan Lebaran di lintas Merak–Bakauheni dilakukan lebih fleksibel.
Menurut Khoiri, kebijakan tersebut selama ini dinilai terlalu kaku sehingga menimbulkan berbagai persoalan operasional bagi pengusaha kapal.
“Harapan kami, tidak ada lagi pemberlakuan SKB yang sangat kaku dan bisa dilakukan dengan fleksibel sehingga tidak terjadi kemubaziran,” ujar Khoiri kepada wartawan di Merak, Banten.
Baca juga: Hari Pertama Angkutan Lebaran 2026, Daop 8 Surabaya Dipenuhi 20.000 Penumpang
Ia menegaskan, kebijakan SKB seharusnya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“SKB itu bukan kitab suci, bukan buatan Tuhan, jadi harus bisa menyesuaikan kondisi di lapangan,” kata dia.
Khoiri menjelaskan, SKB mengatur pembagian arus penyeberangan di tiga pelabuhan lintas Jawa–Sumatera, yakni Pelabuhan Merak sebagai pelabuhan utama serta Pelabuhan Ciwandan dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) sebagai pelabuhan penunjang.
Namun, kata dia, kebijakan tersebut justru menimbulkan ketidakseimbangan distribusi kendaraan.
Baca juga: Angkutan Lebaran 2026, Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kilogram
Ia mencontohkan pada periode angkutan Lebaran 2025, ketika Pelabuhan Merak relatif lengang, sementara di Pelabuhan Ciwandan dan BBJ terjadi penumpukan kendaraan, terutama truk logistik.
Akibatnya, antrean kendaraan di kedua pelabuhan penunjang tersebut mencapai hingga lima kilometer dan berlangsung selama beberapa hari.
“Kemacetan bisa sampai lima kilometer dan berlangsung hingga tiga hari. Sopir-sopir truk kelelahan, bahkan ada yang harus ditandu ke rumah sakit karena kehabisan bekal. Kondisinya sangat mengenaskan,” kata Khoiri.
Baca juga: PT KA Daop 4 Semarang Siapkan 2 KA Tambahan Angkutan Lebaran, Salah Satunya Angkutan Motor Gratis
Selain itu, Khoiri juga menyoroti kebijakan penerapan tarif tunggal (single tarif) yang dinilai merugikan pengusaha kapal, khususnya kapal eksekutif.
Menurut dia, kebijakan tersebut membuat kapal eksekutif harus menjual tiket dengan tarif ekonomi.
Padahal, moda transportasi lain seperti pesawat, kereta api, maupun bus diperbolehkan menerapkan tarif batas atas hingga dua kali lipat pada periode tertentu.
“Dalam skema single tarif, kapal eksekutif seharusnya bisa menjual tiket dengan tarif eksekutif. Namun kenyataannya kami harus menjualnya dengan tarif ekonomi,” ujar dia.
Baca juga: Pemudik Diminta Tak Sembarangan Mengecas Ponsel di Armada Angkutan Lebaran
Ia menambahkan, sistem Tiba Bongkar Berangkat (TBB) juga menambah beban operasional bagi pengusaha kapal.
Dalam sistem tersebut, kapal yang tiba di pelabuhan harus segera membongkar muatan dan kembali berlayar tanpa membawa penumpang.
Menurut Khoiri, kebijakan TBB diterapkan karena keterbatasan dermaga di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Namun, kondisi itu membuat kapal harus beroperasi tanpa mendapatkan pendapatan dari perjalanan balik.
Baca juga: Angkutan Lebaran 2026, KAI Upgrade 3 Kereta di Daop 5 Purwokerto, Kini Ada Kelas Eksekutif di Logawa
“Kapal-kapal ini harus beroperasi dalam kondisi tiba, bongkar, lalu berangkat lagi tanpa membawa muatan. Artinya tidak ada pendapatan, sementara biaya bahan bakar, gaji karyawan, perawatan, dan suku cadang tetap harus dibayar,” kata Khoiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang