Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kapal Ferry Ungkap Kerugian Penerapan SKB di Lintas Merak–Bakauheni saat Arus Mudik

Kompas.com, 13 Maret 2026, 08:28 WIB
Rasyid Ridho,
Novita Rahmawati

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo meminta penerapan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi pada angkutan Lebaran di lintas Merak–Bakauheni dilakukan lebih fleksibel.

Menurut Khoiri, kebijakan tersebut selama ini dinilai terlalu kaku sehingga menimbulkan berbagai persoalan operasional bagi pengusaha kapal.

“Harapan kami, tidak ada lagi pemberlakuan SKB yang sangat kaku dan bisa dilakukan dengan fleksibel sehingga tidak terjadi kemubaziran,” ujar Khoiri kepada wartawan di Merak, Banten.

Baca juga: Hari Pertama Angkutan Lebaran 2026, Daop 8 Surabaya Dipenuhi 20.000 Penumpang

Ia menegaskan, kebijakan SKB seharusnya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“SKB itu bukan kitab suci, bukan buatan Tuhan, jadi harus bisa menyesuaikan kondisi di lapangan,” kata dia.

Khoiri menjelaskan, SKB mengatur pembagian arus penyeberangan di tiga pelabuhan lintas Jawa–Sumatera, yakni Pelabuhan Merak sebagai pelabuhan utama serta Pelabuhan Ciwandan dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) sebagai pelabuhan penunjang.

Namun, kata dia, kebijakan tersebut justru menimbulkan ketidakseimbangan distribusi kendaraan.

Baca juga: Angkutan Lebaran 2026, Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kilogram

Ia mencontohkan pada periode angkutan Lebaran 2025, ketika Pelabuhan Merak relatif lengang, sementara di Pelabuhan Ciwandan dan BBJ terjadi penumpukan kendaraan, terutama truk logistik.

Akibatnya, antrean kendaraan di kedua pelabuhan penunjang tersebut mencapai hingga lima kilometer dan berlangsung selama beberapa hari.

“Kemacetan bisa sampai lima kilometer dan berlangsung hingga tiga hari. Sopir-sopir truk kelelahan, bahkan ada yang harus ditandu ke rumah sakit karena kehabisan bekal. Kondisinya sangat mengenaskan,” kata Khoiri.

Baca juga: PT KA Daop 4 Semarang Siapkan 2 KA Tambahan Angkutan Lebaran, Salah Satunya Angkutan Motor Gratis

Selain itu, Khoiri juga menyoroti kebijakan penerapan tarif tunggal (single tarif) yang dinilai merugikan pengusaha kapal, khususnya kapal eksekutif.

Menurut dia, kebijakan tersebut membuat kapal eksekutif harus menjual tiket dengan tarif ekonomi.

Padahal, moda transportasi lain seperti pesawat, kereta api, maupun bus diperbolehkan menerapkan tarif batas atas hingga dua kali lipat pada periode tertentu.

“Dalam skema single tarif, kapal eksekutif seharusnya bisa menjual tiket dengan tarif eksekutif. Namun kenyataannya kami harus menjualnya dengan tarif ekonomi,” ujar dia.

Baca juga: Pemudik Diminta Tak Sembarangan Mengecas Ponsel di Armada Angkutan Lebaran

Ia menambahkan, sistem Tiba Bongkar Berangkat (TBB) juga menambah beban operasional bagi pengusaha kapal.

Dalam sistem tersebut, kapal yang tiba di pelabuhan harus segera membongkar muatan dan kembali berlayar tanpa membawa penumpang.

Menurut Khoiri, kebijakan TBB diterapkan karena keterbatasan dermaga di Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Namun, kondisi itu membuat kapal harus beroperasi tanpa mendapatkan pendapatan dari perjalanan balik.

Baca juga: Angkutan Lebaran 2026, KAI Upgrade 3 Kereta di Daop 5 Purwokerto, Kini Ada Kelas Eksekutif di Logawa

“Kapal-kapal ini harus beroperasi dalam kondisi tiba, bongkar, lalu berangkat lagi tanpa membawa muatan. Artinya tidak ada pendapatan, sementara biaya bahan bakar, gaji karyawan, perawatan, dan suku cadang tetap harus dibayar,” kata Khoiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Regional
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Regional
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Pengusaha Kapal Ferry Ungkap Kerugian Penerapan SKB di Lintas Merak–Bakauheni saat Arus Mudik
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat