BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Iendra Sofyan memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam kasus yang viral di Pantai Sayang Heulang, Kabupaten Garut, saat libur Lebaran 2026.
Iendra mengatakan, kepastian tersebut diperoleh setelah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Garut.
Ia menjelaskan, biaya yang dibayarkan wisatawan telah sesuai ketentuan saat musim libur Lebaran.
"Rinciannya, tiket masuk Rp 20.000 per orang saat peak season (libur lebaran), jadi Rp 40.000, ditambah parkir Rp 5.000," ujar Iendra, Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: Pungli di Pantai Sayang Heulang Garut Viral, Dedi Mulyadi: Jangan Bikin Malu Jabar
Menurut Iendra, isu pungli muncul karena adanya perbedaan antara tarif yang dibayar dengan nominal yang tertera di tiket.
Wisatawan menerima tiket Rp 15.000, sementara tarif resmi saat itu Rp 20.000.
Hal tersebut terjadi karena tiket dengan nominal Rp 20.000 sedang habis, sehingga petugas menggunakan tiket lama sebagai pengganti sementara.
"Terjadi kendala teknis pada ketersediaan karcis akan tetapi yang kurang tepatnya adalah petugas loket tidak menjelaskan hal tersebut kepada wisatawan," katanya.
Iendra mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan, khususnya dalam hal komunikasi kepada wisatawan.
Kurangnya penjelasan dari petugas membuat wisatawan salah paham dan memicu viral di media sosial.
Baca juga: Viral Dugaan Pungli di Imigrasi Batam, Wisman Mengaku Diintimidasi
Ia menegaskan pengelola wisata yang berada di bawah aparat desa harus segera melakukan perbaikan.
Mulai dari memastikan ketersediaan tiket sesuai tarif hingga memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung.
"Adanya ketidaksiapan karcis yg sesuai nilai standar (menggunakan karcis dengan nilai lama). Kurangnya informasi dan penjelasan kepada wisatawan," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang