MAGELANG, KOMPAS.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi rusuh di Magelang. Polisi mengakui membuat laporan atas perintah atasan.
Pengakuan itu disampaikan Brigadir Polisi Kepala Chakra Amirul Mukminin saat menjadi saksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Magelang, Jawa Tengah, Senin (30/3/2026).
Chakra yang merupakan anggota Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Magelang Kota mengatakan dirinya menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
Ia menyebut laporan dibuat setelah mendapat perintah dari Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Iwan Kristiana untuk melakukan patroli siber pascakerusuhan pada 29 Agustus 2025.
Baca juga: 3 Terdakwa Demo Agustus di Solo Divonis Bebas, Tak Terbukti Menghasut via Media Sosial
Dalam patroli tersebut, pada 19 November 2025, Chakra bersama rekannya Brigadir Dian Alifianto menemukan unggahan di akun Instagram @magelangmemanggil.
Unggahan itu kemudian dijadikan barang bukti oleh jaksa.
"Pada 1 Desember saya membuat laporan polisi ke SPKT," ujar Chakra di persidangan.
Ia juga membenarkan bahwa pembuatan laporan tersebut dilakukan atas perintah atasannya.
Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan sepuluh saksi, termasuk AKP Sumino, Kepala Satuan Samapta Polres Magelang Kota.
Sumino sempat menunjukkan emosi saat diminta mengidentifikasi terdakwa dari foto yang ditampilkan di persidangan.
"Yang paling mirip ngacung!" teriaknya kepada para terdakwa.
Baca juga: Kecelakaan Libatkan 3 Kendaraan di Secang Magelang, 1 Pengendara Motor Meninggal
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah aktivis komunitas Ruang Juang Enrille Championy Geniosa serta dua mahasiswa Universitas Tidar, Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro.
Sumino berdalih penampilan para terdakwa saat kejadian berbeda dengan kondisi saat ini. Ia kemudian menyebut salah satu sosok dalam foto adalah Muhammad Azhar Fauzan.
"Yang pakai topi itu," ujarnya sambil menunjuk layar proyektor.
Hakim anggota Liliek Fitri Handayani menegur Sumino atas nada bicaranya yang tinggi.