Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Purworejo Tetapkan 3 Tersangka Mega Korupsi Mini Zoo: Negara Rugi Rp 6,5 Miliar

Kompas.com, 30 Maret 2026, 21:02 WIB
Bayu Apriliano,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

.

PURWOREJO, KOMPAS.com — Proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo yang menelan anggaran miliaran rupiah berujung dugaan korupsi.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tiga Tersangka Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, mengatakan ketiga tersangka yakni AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa, serta WH sebagai konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta.

“Ketiga tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026,” ujar Widi, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Remaja Korban Ledakan Mercon di Purworejo Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat

Kerugian Negara Rp 6,53 Miliar

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung Mini Zoo di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Purworejo tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 9,69 miliar.

Namun, hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 6,53 miliar.

“Terhadap perkara ini telah dilakukan audit dan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 6,53 miliar,” kata Widi.

Bangunan Tak Sesuai Spesifikasi

Widi menjelaskan, kerugian terjadi akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, kondisi bangunan dinilai tidak layak dan membahayakan.

“Secara fisik, bangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan ada bagian yang sudah runtuh. Seharusnya ada pondasi, namun pada kenyataannya tidak ditemukan,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Demo Kejari Purworejo, Tagih Penetapan Tersangka Mini Zoo Mangkrak Rp 9,4 Miliar

Selain itu, pembayaran proyek tetap dilakukan hingga 100 persen meskipun progres pekerjaan belum selesai.

“PPK tetap melakukan pembayaran hingga 100 persen, padahal progres pekerjaan belum mencapai itu dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelas Widi.

Potensi Tersangka Baru

Kejaksaan juga menyoroti peran konsultan pengawas yang diduga tidak menjalankan tugas secara optimal, serta pelaksana proyek yang mengerjakan konstruksi tidak sesuai perencanaan.

Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka.

“Kami akan berupaya maksimal agar ada pengembalian kerugian negara,” tegas Widi.

Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

“Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Regional
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Regional
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Regional
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Regional
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kejari Purworejo Tetapkan 3 Tersangka Mega Korupsi Mini Zoo: Negara Rugi Rp 6,5 Miliar
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat