.
PURWOREJO, KOMPAS.com — Proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo yang menelan anggaran miliaran rupiah berujung dugaan korupsi.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, mengatakan ketiga tersangka yakni AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa, serta WH sebagai konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta.
“Ketiga tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026,” ujar Widi, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Remaja Korban Ledakan Mercon di Purworejo Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung Mini Zoo di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Purworejo tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 9,69 miliar.
Namun, hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 6,53 miliar.
“Terhadap perkara ini telah dilakukan audit dan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 6,53 miliar,” kata Widi.
Widi menjelaskan, kerugian terjadi akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, kondisi bangunan dinilai tidak layak dan membahayakan.
“Secara fisik, bangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan ada bagian yang sudah runtuh. Seharusnya ada pondasi, namun pada kenyataannya tidak ditemukan,” ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa Demo Kejari Purworejo, Tagih Penetapan Tersangka Mini Zoo Mangkrak Rp 9,4 Miliar
Selain itu, pembayaran proyek tetap dilakukan hingga 100 persen meskipun progres pekerjaan belum selesai.
“PPK tetap melakukan pembayaran hingga 100 persen, padahal progres pekerjaan belum mencapai itu dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelas Widi.
Kejaksaan juga menyoroti peran konsultan pengawas yang diduga tidak menjalankan tugas secara optimal, serta pelaksana proyek yang mengerjakan konstruksi tidak sesuai perencanaan.
Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
“Kami akan berupaya maksimal agar ada pengembalian kerugian negara,” tegas Widi.
Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang