PURWOREJO, KOMPAS.com — Kasus mega korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo yang merugikan negara senilai Rp 6,5 miliar mulai menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri Purworejo mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menjelaskan praktik korupsi dalam proyek senilai Rp 9,69 miliar itu terjadi secara berlapis, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun tetap dilakukan pencairan anggaran secara penuh,” ujar Widi, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Uang Rakyat Rp 6,5 Miliar Dikorupsi, Mini Zoo Purworejo Hancur Tak Bisa Digunakan, Begini Kondisinya
Salah satu modus utama adalah pencairan dana proyek hingga 100 persen, meskipun progres pekerjaan belum selesai dan kualitas bangunan tidak sesuai ketentuan.
Dalam proyek tersebut, AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tetap menyetujui pencairan anggaran tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“PPK dia merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran tetap mencairkan anggaran, padahal diketahui pekerjaan belum sesuai spesifikasi dan progresnya belum mencapai 100 persen,” kata Widi.
Pelaksana proyek dari CV Setia Budi Jaya Perkasa juga diduga mengerjakan konstruksi tidak sesuai gambar perencanaan. Beberapa item pekerjaan ditemukan berbeda dengan desain awal.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan seperti Detail Engineering Design (DED), shop drawing, hingga as built drawing dengan kondisi di lapangan.
“Antara dokumen perencanaan dan hasil di lapangan tidak sinkron. Ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan konstruksi,” jelasnya.
Baca juga: Kejari Purworejo Tetapkan 3 Tersangka Mega Korupsi Mini Zoo: Negara Rugi Rp 6,5 Miliar
Modus lain terlihat dari lemahnya pengawasan. Konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsinya secara optimal.
“Kalau konsultan pengawas dia harusnya mengawasi, dia malah tidak melakukan itu. Bangunan sudah runtuh, fondasinya tidak ada sebagaimana mestinya,” ungkap Widi.
Dari sisi teknis, penyimpangan juga terjadi pada proses pemadatan tanah yang tidak dilakukan sesuai standar. Hal ini menyebabkan struktur bangunan tidak stabil hingga terjadi pergeseran dan keruntuhan.
“Seharusnya ada pondasi yang kuat, tetapi faktanya tidak ditemukan sebagaimana mestinya. Ini yang menyebabkan bangunan tidak layak dan berbahaya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, bangunan Mini Zoo tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan dan tidak aman digunakan masyarakat.