Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Mega Korupsi Mini Zoo Purworejo, Uang Rp 6,5 Miliar Raib dari Proyek Rp 9,69 Miliar

Kompas.com, 31 Maret 2026, 17:02 WIB
Bayu Apriliano,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com — Kasus mega korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo yang merugikan negara senilai Rp 6,5 miliar mulai menemukan titik terang.

Kejaksaan Negeri Purworejo mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menjelaskan praktik korupsi dalam proyek senilai Rp 9,69 miliar itu terjadi secara berlapis, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, namun tetap dilakukan pencairan anggaran secara penuh,” ujar Widi, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Uang Rakyat Rp 6,5 Miliar Dikorupsi, Mini Zoo Purworejo Hancur Tak Bisa Digunakan, Begini Kondisinya

Pencairan 100 Persen Meski Proyek Belum Selesai

Salah satu modus utama adalah pencairan dana proyek hingga 100 persen, meskipun progres pekerjaan belum selesai dan kualitas bangunan tidak sesuai ketentuan.

Dalam proyek tersebut, AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tetap menyetujui pencairan anggaran tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“PPK dia merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran tetap mencairkan anggaran, padahal diketahui pekerjaan belum sesuai spesifikasi dan progresnya belum mencapai 100 persen,” kata Widi.

Konstruksi Tak Sesuai Desain

Pelaksana proyek dari CV Setia Budi Jaya Perkasa juga diduga mengerjakan konstruksi tidak sesuai gambar perencanaan. Beberapa item pekerjaan ditemukan berbeda dengan desain awal.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan seperti Detail Engineering Design (DED), shop drawing, hingga as built drawing dengan kondisi di lapangan.

“Antara dokumen perencanaan dan hasil di lapangan tidak sinkron. Ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan konstruksi,” jelasnya.

Baca juga: Kejari Purworejo Tetapkan 3 Tersangka Mega Korupsi Mini Zoo: Negara Rugi Rp 6,5 Miliar

Pengawasan Lemah dan Fondasi Bermasalah

Modus lain terlihat dari lemahnya pengawasan. Konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsinya secara optimal.

“Kalau konsultan pengawas dia harusnya mengawasi, dia malah tidak melakukan itu. Bangunan sudah runtuh, fondasinya tidak ada sebagaimana mestinya,” ungkap Widi.

Dari sisi teknis, penyimpangan juga terjadi pada proses pemadatan tanah yang tidak dilakukan sesuai standar. Hal ini menyebabkan struktur bangunan tidak stabil hingga terjadi pergeseran dan keruntuhan.

“Seharusnya ada pondasi yang kuat, tetapi faktanya tidak ditemukan sebagaimana mestinya. Ini yang menyebabkan bangunan tidak layak dan berbahaya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, bangunan Mini Zoo tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan dan tidak aman digunakan masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Regional
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Regional
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Regional
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Regional
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Modus Mega Korupsi Mini Zoo Purworejo, Uang Rp 6,5 Miliar Raib dari Proyek Rp 9,69 Miliar
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat