Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus PMI Indramayu yang Dibunuh Majikan di Arab Saudi Lanjut, Keluarga Laporkan Sponsor ke Polisi

Kompas.com, 31 Maret 2026, 18:38 WIB
Handhika Rahman,
Novita Rahmawati

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kasus meninggalnya Nur Watirih (49), Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi berlanjut ke ranah hukum di tanah air.

Pekerja migran asal Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini sebelumnya dilaporkan meninggal dunia usai dibunuh majikannya sendiri.

Selain mengawal kasus pidananya di Arab Saudi, pihak keluarga juga kini resmi melaporkan oknum sponsor yang memberangkatkan Watirih secara ilegal ke negara Timur Tengah tersebut.

Pelaporan ini tercatat pada laporan polisi nomor: LP/B/353/III/2026/SPKT/Polres Indramayu pada Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: Watirih Tewas Dianiaya Majikan di Riyadh, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Qisas

“Karena Watirih ini berstatus ilegal berdasarkan keterangan dari KBRI, sehingga kami melaporkan ke Polres Indramayu atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 terkait kejahatan perdagangan manusia dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar kuasa hukum keluarga, Toni RM, Selasa (31/3/2026).

Toni memaparkan, pemberangkatan Watirih ke Arab Saudi diketahui terjadi pada tahun 2022 lalu.

Dari keterangan ayah korban, Masngud, ia pernah mengantar Watirih bertemu dengan sponsor tersebut di dua kali di tempat yang berbeda.

Pertemuan pertama berlangsung di SPBU di daerah Segeran Kidul. Sedangkan pertemuan kedua berlangsung di SPBU di Karangampel.

Baca juga: Firasat Watirih, PMI Indramayu Sebelum Tewas di Saudi: Ini yang Terakhir, Enggak Bakal Balik Lagi

“Bapaknya itu mengantar karena menurut keterangan Watirih, ia mau mengambil diiming-iming uang Rp 12 juta. Sehingga terkait dugaan TPPO yang kami laporan, ini sudah terpenuhi syaratnya karena ada iming-iming uang Rp 12 juta tersebut,” ujar dia.

Sedangkan ketika bertemu di lokasi kedua, kata Toni, ayahnya saat itu mengantar Watirih karena hendak dibawa oleh sponsor untuk kemudian berangkat ke Timur Tengah.

Toni menyebut, identitas sponsor sendiri sudah dikantongi keluarga dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapnya ke publik karena masih dugaan.

Baca juga: Pesan Terakhir Watirih PMI Indramayu yang Tewas di Saudi ke Temannya: Biar Saya Saja, Kamu Jangan

“Kita belum bisa buka ke publik. Tapi dalam ini kami meminta kepada Bapak Kapolres Indramayu karena ini sudah menjadi sorotan bahkan hingga ke luar negeri, bahkan juga menjadi perhatian di kementerian, maka kami minta sponsor ini segera ditangkap beserta sindikat-sindikatnya agar tidak ada lagi warga Indramayu yang jadi korban,” tegas dia.

Toni menjelaskan, pelaporan ini mempertegas langkah keluarga yang berharap adanya keadilan untuk almarhumah.

Di samping itu, pihak keluarga juga mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian.

Halaman:


Terkini Lainnya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Remaja ODGJ di Jember Dipasung Keluarga, Sempat Mengamuk dan Cekik Ibunya
Regional
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lereng Gunung Muria Pati, Identitas Masih Misterius
Regional
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Fakta Pria di Kebumen Diduga Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur
Regional
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Aset BUMD Jateng Tembus Rp 118 Triliun, Ahmad Luthfi: Tidak Untung, Tidak Usah Jadi BUMD!
Regional
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kasus PMI Indramayu yang Dibunuh Majikan di Arab Saudi Lanjut, Keluarga Laporkan Sponsor ke Polisi
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat