Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Madura-Satpol PP Sita Rokok Ilegal dari Toko Kecil di Pamekasan

Kompas.com, 9 Oktober 2025, 12:10 WIB
Fathor Rahman,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bea Cukai Madura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita rokok ilegal di sebuah toko milik warga Kecamatan Pasean, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025).

Sejumlah petugas bea cukai dan anggota Satpol PP terlihat keluar dari toko berukuran kecil tersebut, yang tidak lebih dari 2,5 meter.

Mereka membawa barang bukti berupa rokok ilegal yang terbungkus plastik berwarna kuning dan hitam.

Safraji, seorang warga berusia 43 tahun yang berada di lokasi, mengonfirmasi adanya penggerebekan tersebut.

Baca juga: Kiai Jatim Dukung Menkeu Purbaya Berantas Rokok Ilegal

"Saat itu saya lewat di sana, ramai. Ada petugas Bea Cukai dan Satpol PP," ujarnya.

Safraji juga mengira jumlah rokok yang disimpan pemilik toko cukup banyak.

"Tapi hanya dua kantong plastik berukuran sedang. Itu pun tidak penuh isinya dibawa orang berseragam bea cukai," ungkapnya.

Megatruh Yoga Brata, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, membenarkan adanya penyitaan tersebut.

"Iya mas, kemarin kami menemani Satpol PP mengecek toko kecil. Apakah mereka menjual rokok ilegal," katanya.

Megatruh menjelaskan bahwa penindakan ini bukan sepenuhnya dari bea cukai, melainkan merupakan tindak lanjut dari imbauan Satpol PP terkait kewajiban realisasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga: Bea Cukai Madiun Tangkap Truk Pengangkut 80.000 Bungkus Rokok Ilegal di Tol Madiun-Surabaya

"Karena Satpol PP tidak bisa melakukan penindakan, jadi harus ada dari bea cukai yang menemani," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah barang bukti rokok ilegal yang diamankan, Megatruh tidak merinci angka pasti.

"Hanya sedikit mas. Kami lebih pada imbauan saja," katanya.

Mengenai tindak lanjut terhadap temuan rokok ilegal di toko kecil tersebut dan kemungkinan penyelidikan ke pihak pabrik, Megatruh mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Ini murni kegiatan Satpol PP. Kami hanya ikut saja," tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, juga membenarkan adanya penyitaan rokok ilegal di Kecamatan Pasean.

Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih perinci.

"Saya kurang tahu rinciannya, langsung ke Pak Ainur," ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
ASN Pemkot Surabaya Akan Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu atau Kamis
ASN Pemkot Surabaya Akan Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu atau Kamis
Surabaya
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Surabaya
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Surabaya
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Surabaya
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Surabaya
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
Surabaya
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
Surabaya
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Surabaya
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Surabaya
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Surabaya
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Surabaya
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
Surabaya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Surabaya
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Surabaya
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau