Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Curi Perhiasan Warga Senilai Rp 65 Juta untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga

Kompas.com, 11 Desember 2025, 17:41 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pegawai honorer rumah sakit milik Pemerintah (RSUD) Kota Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial MJP (29) nekat menyelinap masuk ke rumah warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabuapten Blitar dan mencuri perhiasan emas senilai Rp 65 juta.

Ketika menjalankan aksinya pada Kamis (4/12/2025) sore, MJP, warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, masih mengenakan seragam kerja batik merah yang merupakan seragam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Kepada polisi, MJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku nekat mencuri guna memenuhi kebutuhan keluarga meskipun telah mendapatkan gaji bulanan sebagai pegawai honorer RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.

Kepala Polsek Nglegok, AKP Murdianto, mengatakan bahwa MJP nekat melakukan tindak pidana pencurian guna mendapatkan uang yang akan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca juga: Pegawai Honorer Rumah Sakit Pemkot Blitar Curi Perhiasan Warga Senilai Rp 65 Juta

“Pengakuan tersangka pelaku kepada kami ya uang hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bilangnya itu saja,” ujar Murdianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Kamis (11/12/2025).

“Sedang ada kebutuhan untuk keluarga. Pengakuannya begitu. Dia tidak bilang apakah terlilit utang atau lainnya,” tambahnya.

Tentang MJP mengenakan seragam kerja ASN Pemerintah Kota Blitar, Murdianto mengatakan bahwa aksi pencurian itu dilakukan MJP sepulang bertugas di RSUD Mardi Waluyo.

Sepulang kerja saat masih mengenakan seragam kerja, kata Murdianto, MJP berkeliling mencari sasaran sambil mengendarai sepeda motor miliknya.

“Jadi dia memang belum pulang, belum ganti pakaian. Kebetulan waktu itu hari Kamis waktunya memakai seragam batik merah,” terangnya.

“Dia berkeliling naik motor dan melihat rumah korban terlihat sepi lalu dia menyelinap masuk dan mengambil perhiasan korban,” lanjutnya.

Murdianto menambahkan bahwa di RSUD Mardi Waluyo MJP bertugas memindahkan pasien-pasien menggunakan kursi roda atau pun tempat tidur pasien. Dia menandaskan bahwa MJP bukan tenaga medis atau pun perawat.

Murdianto tidak dapat memastikan apakah tindak pidana pencurian yang dilakukan MJP merupakan yang pertama kali. Namun, polisi tidak menemukan adanya catatan tindak pidana yang pernah dilakukan MJP.

Baca juga: Jasa Raharja Bayarkan Santunan Rp 20,2 Miliar untuk 1.075 Korban Kecelakaan di Blitar

“Yang bersangkutan juga tidak ada pengakuan tentang itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan MJP sebagai tersangka pencurian perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin dengan total berat 44,22 gram senilai Rp 65 juta milik Yulis (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Beberapa jam setelah Yulis melaporkan kehilangan yang ia alami pada Jumat (5/12/2025), polisi berhasil menangkap MJP di Kota Blitar.

Meski demikian, dari 5 item perhiasan emas yang dicuri, polisi hanya dapat mengamankan satu di antaranya, yakni cincin seberat 1,89 gram.

Polisi juga mengamankan batik merah seragam ASN Pemerintah Kota Blitar yang dikenakan MJP saat menjalankan tindak pidana pencurian tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
ASN Pemkot Surabaya Akan Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu atau Kamis
ASN Pemkot Surabaya Akan Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu atau Kamis
Surabaya
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Surabaya
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Surabaya
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Surabaya
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Surabaya
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
Surabaya
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
Surabaya
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Surabaya
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Surabaya
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Surabaya
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Surabaya
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
Surabaya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Surabaya
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Surabaya
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau