SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Bangkalan Madura bernama Dony Adi Saputra menjadi terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana narkotika senilai puluhan miliar rupiah.
Dony didakwa menjadi perantara pencucian uang bersama seorang Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, bernama Muzamil yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026), Dony didakwa telah menempatkan, mentransfer, dan menarik uang hasil tindak pidana melalui rekening miliknya sejak 9 November 2021 hingga 30 Januari 2025.
Jaksa menyebutkan, rekening milik Dony digunakan untuk menampung setoran tunai atas permintaan Muzamil, yang akrab dipanggil "Embun" atau "Bun" sebagai sebutan Kepala Desa (Klembun).
Baca juga: Damkar Surabaya Tangani 77 Kejadian Selama Libur Lebaran, Mayoritas Evakuasi Hewan
Total setoran tunai yang masuk ke rekening tersebut selama periode 2021–2025 mencapai lebih dari Rp 11,4 miliar. Dengan rincian, sebanyak Rp 125 juta (2021), Rp 608 juta (2022), Rp 300 juta (2023), Rp 6,6 miliar (2024), dan Rp 3,77 miliar (2025).
“Setelah uang ditampung, terdakwa ini juga mentransfer dana tersebut ke sejumlah rekening atau pihak lain atas perintah Muzamil. Ada beberapa nomor rekening dengan beberapa kali transfer di setiap rekeningnya,” ujar jaksa Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan dakwaan, Senin.
Adapun beberapa rekening tersebut, yaitu atas nama Bunyamin sebesar Rp 1,22 miliar; Misrotun Rp 842 juta; Ongki Dwi Prasetyo Rp 775 juta; Achmad Musawi Rp 700 juta; Firman Ahmadi Rp 505 juta; Sudi Cuan Towo Rp 327 juta; Ali Jabir Rp 229 juta; serta rekening atas nama istrinya sendiri, Nurul Fanisah, sebesar Rp 1,53 miliar.
Selain transfer, Dony juga disebut melakukan penarikan tunai sebanyak 44 kali transaksi senilai total Rp 37.564.600.000 selama periode 2021–2025.
Menurut Jaksa, uang hasil penarikan tersebut kemudian diserahkan kepada Muzamil dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Baca juga: Mantan Suami di Surabaya Tak Bisa Akses Layanan Publik jika Belum Penuhi Kewajiban Nafkah
Aset tersebut di antaranya, tanah dan bangunan kos dua lantai di Jalan Muria Nomor 14 Bangkalan; sebidang tanah seluas 400 meter kubik di Jalan Muria Nomor 16 seharga Rp 1 miliar; serta pembangunan kafe dan billiard di Jalan Raya Merlin Bangkalan.
“Untuk menyamarkan transaksi, terdakwa juga mengendalikan rekening istrinya yang digunakan untuk bertransaksi ke berbagai pihak senilai ratusan juta rupiah,” kata Cahyo.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menjerat Dony dengan pasal tindak pidana narkotika. Rekening Dony disebut menerima kiriman uang dari Muhammad Jasuli yang merupakan terpidana dalam perkara narkotika sebesar Rp 507 juta pada Januari 2025, sebagai pembayaran sabu-sabu seberat 1.000 gram.
Selain itu, rekening Dony juga disebut menerima kiriman dari Muhammad Fauzan Mahri atas perintah Fahrizal Mahri yang tengah menjalani hukuman di lapas perkara narkotika, senilai total Rp 150 juta.
Baca juga: Hari Jadi Kota Surabaya ke-733, Dishub Luncurkan Voucher Parkir
Terdakwa juga disebut mengetahui bahwa rekening miliknya menerima dan mengirimkan uang ke rekening Stevani Ekawati, kekasih Firman Ahmadi yang merupakan bandar narkotika jenis ekstasi, dengan total transaksi selama 2022–2024 mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Dony mendapatkan imbalan dari Muzamil sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per transaksi.
“Dony dijerat dalam dakwaan kesatu dengan Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dalam dakwaan kedua dengan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Cahyo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang