Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bangkalan Didakwa Cuci Uang Puluhan Miliar Rupiah Bersama Kades Berstatus Buron

Kompas.com, 30 Maret 2026, 23:00 WIB
Diki Febrianto,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Bangkalan Madura bernama Dony Adi Saputra menjadi terdakwa atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana narkotika senilai puluhan miliar rupiah.

Dony didakwa menjadi perantara pencucian uang bersama seorang Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, bernama Muzamil yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026), Dony didakwa telah menempatkan, mentransfer, dan menarik uang hasil tindak pidana melalui rekening miliknya sejak 9 November 2021 hingga 30 Januari 2025.

Jaksa menyebutkan, rekening milik Dony digunakan untuk menampung setoran tunai atas permintaan Muzamil, yang akrab dipanggil "Embun" atau "Bun" sebagai sebutan Kepala Desa (Klembun).

Baca juga: Damkar Surabaya Tangani 77 Kejadian Selama Libur Lebaran, Mayoritas Evakuasi Hewan

Total setoran tunai yang masuk ke rekening tersebut selama periode 2021–2025 mencapai lebih dari Rp 11,4 miliar. Dengan rincian, sebanyak Rp 125 juta (2021), Rp 608 juta (2022), Rp 300 juta (2023), Rp 6,6 miliar (2024), dan Rp 3,77 miliar (2025).

“Setelah uang ditampung, terdakwa ini juga mentransfer dana tersebut ke sejumlah rekening atau pihak lain atas perintah Muzamil. Ada beberapa nomor rekening dengan beberapa kali transfer di setiap rekeningnya,” ujar jaksa Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan dakwaan, Senin.

Adapun beberapa rekening tersebut, yaitu atas nama Bunyamin sebesar Rp 1,22 miliar; Misrotun Rp 842 juta; Ongki Dwi Prasetyo Rp 775 juta; Achmad Musawi Rp 700 juta; Firman Ahmadi Rp 505 juta; Sudi Cuan Towo Rp 327 juta; Ali Jabir Rp 229 juta; serta rekening atas nama istrinya sendiri, Nurul Fanisah, sebesar Rp 1,53 miliar.

Selain transfer, Dony juga disebut melakukan penarikan tunai sebanyak 44 kali transaksi senilai total Rp 37.564.600.000 selama periode 2021–2025.

Menurut Jaksa, uang hasil penarikan tersebut kemudian diserahkan kepada Muzamil dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Baca juga: Mantan Suami di Surabaya Tak Bisa Akses Layanan Publik jika Belum Penuhi Kewajiban Nafkah

Aset tersebut di antaranya, tanah dan bangunan kos dua lantai di Jalan Muria Nomor 14 Bangkalan; sebidang tanah seluas 400 meter kubik di Jalan Muria Nomor 16 seharga Rp 1 miliar; serta pembangunan kafe dan billiard di Jalan Raya Merlin Bangkalan.

“Untuk menyamarkan transaksi, terdakwa juga mengendalikan rekening istrinya yang digunakan untuk bertransaksi ke berbagai pihak senilai ratusan juta rupiah,” kata Cahyo.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menjerat Dony dengan pasal tindak pidana narkotika. Rekening Dony disebut menerima kiriman uang dari Muhammad Jasuli yang merupakan terpidana dalam perkara narkotika sebesar Rp 507 juta pada Januari 2025, sebagai pembayaran sabu-sabu seberat 1.000 gram.

Selain itu, rekening Dony juga disebut menerima kiriman dari Muhammad Fauzan Mahri atas perintah Fahrizal Mahri yang tengah menjalani hukuman di lapas perkara narkotika, senilai total Rp 150 juta.

Baca juga: Hari Jadi Kota Surabaya ke-733, Dishub Luncurkan Voucher Parkir

Terdakwa juga disebut mengetahui bahwa rekening miliknya menerima dan mengirimkan uang ke rekening Stevani Ekawati, kekasih Firman Ahmadi yang merupakan bandar narkotika jenis ekstasi, dengan total transaksi selama 2022–2024 mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Dony mendapatkan imbalan dari Muzamil sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per transaksi.

“Dony dijerat dalam dakwaan kesatu dengan Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dalam dakwaan kedua dengan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Cahyo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
ASN Pemkot Surabaya Akan Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu atau Kamis
ASN Pemkot Surabaya Akan Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu atau Kamis
Surabaya
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Banyuwangi Uji Coba ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Pola Hidup Aktif dan Efisien
Surabaya
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Polemik Pengosongan Gedung di Balai Pemuda, Pemkot Surabaya Sebut untuk Penataan
Surabaya
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Wagub Emil Dardak Pastikan Alih Fungsi Hutan untuk Perumahan di Prigen Belum Kantongi Izin
Surabaya
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Banyuwangi Tak Buru-buru Terapkan WFH, Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Surabaya
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
WFH Jumat di Kota Blitar, ASN Harus Absen dan Lapor Progres Kerja
Surabaya
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
ASN Kota Batu WFH Setiap Jumat, Pemkot Juga Buka Opsi Bersepeda ke Kantor
Surabaya
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jatim Siapkan Skema Pemangkasan Perjalanan Dinas
Surabaya
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Sopir Truk Blokade Jalur ke Pelabuhan Ketapang, Kesal Aksi Serobot Antrean
Surabaya
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Kronologi Pengunjung Mikutopia Pingsan saat Antre Tiket hingga Meninggal, Punya Riwayat Darah Tinggi
Surabaya
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Eri Cahyadi Marah TPS di Surabaya Jadi Parkir Gerobak hingga Rongsokan
Surabaya
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
BBM Aman tapi Warga Tetap Antre: Kisah Cemas di SPBU Jatim
Surabaya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Pondok Gontor Larang Pengajar di Bawah 30 Tahun Naik Motor, Ini Aturan Lengkapnya
Surabaya
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Skema Dirombak, Pemkab Sumenep Pindah WFH ke Jumat
Surabaya
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Hari Pertama WFH, Khofifah Larang ASN Jatim Nonaktifkan Ponsel
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau