Editor
KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi pengelolaan sampah perkotaan sekaligus sumber energi terbarukan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan teknologi yang digunakan dalam PLTSa aman bagi lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran udara.
Dilansir dari Antara, Kementerian ESDM menegaskan bahwa gas buang dari PLTSa tidak akan mencemari lingkungan karena seluruh kegiatan operasionalnya wajib mengikuti ketentuan analisis dampak lingkungan (amdal).
Baca juga: Habis Pesta HUT TNI di Monas, 2.100 Petugas Angkut 126,6 Ton Sampah
“Itu (pencemaran lingkungan) gak ada, karena Amdal, dijelaskan di dalam Perpres (Peraturan Presiden), wajib mematuhi lingkungannya,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, di Jakarta, Senin.
Eniya menjelaskan bahwa setiap PLTSa diwajibkan menggunakan scrubber, yaitu alat pengendali emisi yang berfungsi meminimalisir pencemaran udara dari gas buang hasil pembakaran di boiler.
“Jadi, kalau sudah dibakar di boiler, itu tuh ada scrubber-nya. Itu bisa gampang aja disemprot pakai air, pakai steam (uap),” tuturnya.
Baca juga: 48 Desa Adat di Tabanan Terapkan Teba Modern untuk Ubah Sampah Jadi Kompos
Dalam kesempatan yang sama, Eniya menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang PLTSa ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Ia mengatakan hanya tersisa satu ayat yang masih dibahas, yaitu mengenai teknis kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Ada satu ayat yang masih dibahas,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 33 lokasi sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah berbasis energi.
Untuk mendukung target tersebut, saat ini sedang dilakukan penyatuan tiga Perpres yang mengatur pengelolaan sampah melalui PLTSa agar regulasinya lebih sederhana dan terintegrasi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menuturkan bahwa Jakarta menjadi wilayah prioritas pembangunan PLTSa karena memiliki timbulan sampah yang sangat besar, mencapai sekitar 8.000 ton per hari.
Ia menyebut, untuk menangani volume sampah tersebut, dibutuhkan setidaknya lima unit PLTSa agar penanganan sampah di ibu kota lebih efektif.
Mayoritas sampah di Jakarta saat ini masih dibuang ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kapasitasnya sudah melampaui batas.
Dengan ketersediaan bahan baku yang melimpah, PLTSa dinilai akan mampu beroperasi secara berkelanjutan, menghasilkan energi listrik sekaligus mengurangi timbunan sampah di kota besar seperti Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang