KOMPAS.com – Masalah sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, kembali jadi sorotan.
Tumpukan sampah yang sempat dibersihkan beberapa bulan lalu kini kembali menggunung dan viral di media sosial.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi turun tangan.
Ia menilai pengelolaan kebersihan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengelola pasar.
"Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal. Saya juga sudah mengambil tindakan dan selanjutnya harus diurus sendiri karena pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin," ujar Dedi, Senin (15/9/2025).
Menurut Dedi, Pasar Caringin merupakan pasar swasta sehingga pengelolaan sampah maupun iuran kebersihan wajib ditangani oleh pihak pengelola. Ia menegaskan sudah mengingatkan sejak Mei 2025 lalu, ketika ia turun langsung memeriksa kondisi sampah di lokasi.
"Waktu itu setelah sampah dibersihkan sudah saya sampaikan, pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri," ucapnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Soroti Pembangunan Karawang: Pemimpinnya Harus Ngerti ke Barat, ke Timur
Dedi juga memberikan peringatan keras. Jika pihak pengelola tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka ada konsekuensi hukum yang menanti.
"Dikelola di area pasarnya sendiri dan apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya," tegasnya.
Pada Mei 2025 lalu, kondisi serupa sempat terjadi. Sampah menumpuk di bagian belakang Pasar Caringin hingga meluber ke jalan, membuat pedagang dan pengunjung mengeluh. Saat itu, Dedi Mulyadi langsung turun tangan dan meminta penanganan segera.
Sejak saat itu, Pemerintah Kota Bandung juga mendesak agar pihak pengelola pasar mandiri dalam mengurus sampah.
"Kami akan setengah memaksa pengelola Pasar Caringin agar berinvestasi pada fasilitas mesin pengolahan sampah organik," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Minggu (4/5/2025).
Baca juga: Gubernur Koster Ajak Masyarakat Bali Bersatu Bersihkan Sampah Pascabanjir
Farhan menegaskan, pengelola pasar punya kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri. Sementara itu, Pemkot Bandung hanya akan berperan mengawasi serta mencarikan investor sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, ia juga menekankan agar masyarakat sekitar tidak lagi menjadikan pasar sebagai tempat pembuangan sampah.
"Sekali lagi saya tekankan, warga di RT, RW, kelurahan, dan kecamatan seputar Pasar Caringin tidak boleh membuang sampah ke Pasar Caringin. Itu kebijakan yang harus ditegakkan," ucapnya.
Sebagai langkah pendukung, Pemkot Bandung berencana membangun fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah di beberapa kelurahan serta kecamatan sekitar pasar.
"Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Bandung untuk membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh, dengan fokus pada kawasan pasar sebagai sumber utama timbulan sampah organik harian," kata Farhan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang