Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Polri Soal Aturan Penyitaan Kendaraan di Jalan

Kompas.com - 03/11/2025, 16:02 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Belakangan ini, tindakan penyitaan kendaraan oleh petugas kepolisian di lapangan kerap menuai sorotan publik.

Tak sedikit masyarakat mempertanyakan batas kewenangan polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, kepolisian menegaskan bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Baca juga: Berburu Helm Premium di Ricoland Tokyo Bay

Langkah itu hanya dapat ditempuh dalam kondisi tertentu, terutama bila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, penegakan hukum di bidang lalu lintas harus tetap menjunjung prinsip humanis dan proporsional.

“Penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Minggu (2/11/2025).

Mobil Porsche milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Dittipidsiber Bareskrim PolriKOMPAS.com/RAHEL NARDA Mobil Porsche milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri

Agar proses penindakan berjalan transparan, seluruh jajaran polisi lalu lintas kini diwajibkan menggunakan body camera (body cam) dan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), baik statis maupun mobile.

“Penggunaan teknologi seperti e-TLE Mobile dan body cam penting agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Agus menambahkan, ukuran keberhasilan satuan wilayah bukan dilihat dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari jumlah tilang, tetapi dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas,” katanya.

Baca juga: Diskon LSUV Awal November 2025: XL7 dan Rush Rp 30 Jutaan

Ilustrasi polisi melakukan tilang manual di Operasi Patuh Jaya 2025.KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Ilustrasi polisi melakukan tilang manual di Operasi Patuh Jaya 2025.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Korlantas Polri juga terus menggencarkan operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” di titik-titik rawan pada malam hingga dini hari. Operasi ini bertujuan mencegah aksi balap liar dan memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau