Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Dengan perpanjangan ini, wajib pajak mendapat tambahan waktu selama satu bulan.
"Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Dedi Mulyadi Janji Perbaiki Jalan-Saluran Air Usai Pendapatan Pajak Melejit 3 Kali Lipat
Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan faktor waktu, tetapi juga kendala teknis dalam pelaporan pajak.
Purbaya mengungkapkan bahwa sistem Coretax yang digunakan untuk pelaporan SPT masih kerap mengalami gangguan.
Menurut dia, sebagian wajib pajak menghadapi kendala akses karena sistem berjalan lambat.
"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu," ucapnya.
Selain itu, periode pelaporan yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Idul Fitri turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan tepat waktu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah mempertimbangkan opsi relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai dasar perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Perpanjangan ini juga membuat batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi kini sejajar dengan wajib pajak badan, yakni hingga akhir April.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bandingkan Pajak dan Zakat, Sentil Banyaknya Pungutan di Indonesia
Meskipun batas waktu diperpanjang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan tidak menunggu hingga mendekati tenggat.
Langkah ini penting untuk menghindari kendala teknis serta antrean pelaporan di sistem Coretax.
Data DJP mencatat, hingga 24 Maret 2026, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan dari total jutaan wajib pajak yang terdaftar.
Pemerintah berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan secara optimal agar kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa menimbulkan penumpukan pelaporan di akhir periode.
(Sumber: Kompas.com/Seto Ajinugroho | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang