Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPT Mundur ke 30 April 2026, Ini Penjelasan dan Catatan Penting dari DJP

Kompas.com, 26 Maret 2026, 17:00 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan ditetapkan hingga 31 Maret 2026. 

Dengan perpanjangan ini, wajib pajak mendapat tambahan waktu selama satu bulan.

"Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujar Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Dedi Mulyadi Janji Perbaiki Jalan-Saluran Air Usai Pendapatan Pajak Melejit 3 Kali Lipat

Coretax jadi salah satu alasan perpanjangan

Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan faktor waktu, tetapi juga kendala teknis dalam pelaporan pajak. 

Purbaya mengungkapkan bahwa sistem Coretax yang digunakan untuk pelaporan SPT masih kerap mengalami gangguan.

Menurut dia, sebagian wajib pajak menghadapi kendala akses karena sistem berjalan lambat.

"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu," ucapnya.

Selain itu, periode pelaporan yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Idul Fitri turut memengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan tepat waktu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah mempertimbangkan opsi relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Aturan segera diterbitkan

Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai dasar perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Perpanjangan ini juga membuat batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi kini sejajar dengan wajib pajak badan, yakni hingga akhir April.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bandingkan Pajak dan Zakat, Sentil Banyaknya Pungutan di Indonesia

Pelaporan tetap diimbau tidak menunggu akhir waktu

Meskipun batas waktu diperpanjang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan tidak menunggu hingga mendekati tenggat.

Langkah ini penting untuk menghindari kendala teknis serta antrean pelaporan di sistem Coretax.

Data DJP mencatat, hingga 24 Maret 2026, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan dari total jutaan wajib pajak yang terdaftar.

Pemerintah berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan secara optimal agar kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa menimbulkan penumpukan pelaporan di akhir periode.

(Sumber: Kompas.com/Seto Ajinugroho | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau