Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Beasiswa bagi 150.000 Guru dan Kurangi Beban Administratif

Kompas.com, 28 November 2025, 16:37 WIB
Dian Sophya Jelank Ramadaniy,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi


KOMPAS.com-Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menandatangani MoU atau nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini disampaikan Mendikdasmen pada upacara peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Balai Kota Surabaya, Selasa (25/11/2025).

Dikutip dari situs Kemendikdasmen, isi MoU tersebut mencakup penyelesaian damai bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Isi kesepahaman antara lain penyelesaian damai (restorative justice) bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik,” terangnya saat berpidato pada peringatan HGN 2025.

Baca juga: Cegah Kriminalisasi dan Kekerasan, PGRI Minta DPR Terbitkan RUU Perlindungan Guru

Tantangan Guru di Era Digital

Guru Besar bidang Pendidikan Agama Islam UIN Jakarta itu menyebut, tantangan yang dihadapi guru semakin kompleks di era digital.

Kehidupan yang semakin hedonis dan materialistis menjadi tantangan yang dihadapi guru.

Ia menambahkan, guru juga dihadapkan pada tantangan sosial, budaya, moral, politik, tuntutan masyarakat yang kian tinggi, serta apresiasi yang rendah. Bahkan sampai berhadapan dengan aparatur penegak hukum.

Menurutnya, kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan muridnya.

Baca juga: Kisah Guru Besar UGM Prof Faisal Jadi Kepala BMKG yang Baru

Kebijakan Insentif Guru

Dalam kesempatan itu, Mu'ti juga menyinggung soal insentif guru.

“Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar 2 juta rupiah perbulan bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) serta satu kali gaji pokok untuk guru-guru ASN,” ungkapnya.

Kemudian bagi guru honorer, pemerintah memberikan insentif sejumlah Rp 300.000 rupiah perbulan.

“Semua tunjangan dan insentif tersebut ditransfer langsung ke rekening guru,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tahun 2026 mendatang, guru memperoleh kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa. Peluang ini terbuka bagi 150.000 guru.

“Tugas administratif guru dikurangi, kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam, ada satu hari belajar guru dalam sepekan,” lanjutnya.

Mantan Sekretaris PP Muhammadiyah itu mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan supaya guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional, melaksanakan pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri.

Baca juga: Beasiswa GEM Pendidikan Sains bagi Guru-Calon Guru Kuliah S2 di ITB

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau