KOMPAS.com-Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menandatangani MoU atau nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini disampaikan Mendikdasmen pada upacara peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Balai Kota Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Dikutip dari situs Kemendikdasmen, isi MoU tersebut mencakup penyelesaian damai bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Isi kesepahaman antara lain penyelesaian damai (restorative justice) bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik,” terangnya saat berpidato pada peringatan HGN 2025.
Baca juga: Cegah Kriminalisasi dan Kekerasan, PGRI Minta DPR Terbitkan RUU Perlindungan Guru
Guru Besar bidang Pendidikan Agama Islam UIN Jakarta itu menyebut, tantangan yang dihadapi guru semakin kompleks di era digital.
Kehidupan yang semakin hedonis dan materialistis menjadi tantangan yang dihadapi guru.
Ia menambahkan, guru juga dihadapkan pada tantangan sosial, budaya, moral, politik, tuntutan masyarakat yang kian tinggi, serta apresiasi yang rendah. Bahkan sampai berhadapan dengan aparatur penegak hukum.
Menurutnya, kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan muridnya.
Baca juga: Kisah Guru Besar UGM Prof Faisal Jadi Kepala BMKG yang Baru
Dalam kesempatan itu, Mu'ti juga menyinggung soal insentif guru.
“Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar 2 juta rupiah perbulan bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) serta satu kali gaji pokok untuk guru-guru ASN,” ungkapnya.
Kemudian bagi guru honorer, pemerintah memberikan insentif sejumlah Rp 300.000 rupiah perbulan.
“Semua tunjangan dan insentif tersebut ditransfer langsung ke rekening guru,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tahun 2026 mendatang, guru memperoleh kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa. Peluang ini terbuka bagi 150.000 guru.
“Tugas administratif guru dikurangi, kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam, ada satu hari belajar guru dalam sepekan,” lanjutnya.
Mantan Sekretaris PP Muhammadiyah itu mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan supaya guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional, melaksanakan pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri.
Baca juga: Beasiswa GEM Pendidikan Sains bagi Guru-Calon Guru Kuliah S2 di ITB
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya