Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swedia Teken UU yang Izinkan Kakek-Nenek Cuti untuk Asuh Cucu

Kompas.com - 02/07/2024, 13:57 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

TOCKHOLM, KOMPAS.com - Swedia meluncurkan undang-undang baru yang inovatif pada  Senin (1/7/2024), yang memungkinkan kakek-nenek untuk turun tangan dan mendapatkan cuti orang tua berbayar saat merawat cucu mereka hingga tiga bulan di tahun pertama kehidupan seorang anak.

Perkembangan ini terjadi setelah parlemen Swedia, Riksdag, yang memiliki 349 kursi, pada Desember lalu menyetujui proposal pemerintah mengenai pengalihan tunjangan orang tua.

Hal ini terjadi 50 tahun setelah negara Skandinavia ini menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan cuti orang tua berbayar bagi para ayah –dan bukan hanya bagi para ibu.

Baca juga: Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia yang Langgar Wilayah Udara

Berdasarkan undang-undang tersebut, orang tua dapat mengalihkan sebagian tunjangan cuti orang tua mereka kepada kakek dan nenek anak mereka.

Menurut Badan Asuransi Sosial, suatu badan pemerintah Swedia yang mengelola sistem asuransi sosial, pasangan orang tua dapat mengalihkan maksimal 45 hari kepada orang lain, sementara orang tua tunggal dapat mengalihkan 90 hari.

Sistem kesejahteraan sosial Swedia beri banyak manfaat

Negara Skandinavia berpenduduk 10 juta jiwa ini dikenal dengan sistem kesejahteraan sosial yang didanai oleh pembayar pajak.

Swedia membangun masyarakat dari generasi ke generasi yang senantiasa merawat warga negaranya sejak buaian hingga liang lahat.

Di Swedia, warga berhak untuk cuti sepenuhnya saat anak lahir. Tunjangan orang tua dibayarkan selama 480 hari, atau sekitar 16 bulan, per anak.

Dari jumlah tersebut, kompensasi selama 390 hari dihitung berdasarkan pendapatan penuh seseorang. Sementara untuk 90 hari sisanya, orang mendapatkan jumlah tetap sebesar 180 kronor (17 dollar AS) per hari.

Keuntungan lain bagi para orang tua di Swedia adalah mereka juga bisa mendapatkan pengurangan jam kerja hingga anak mereka berusia 8 tahun.

Sementara para pegawai pemerintah bisa mendapatkan pengurangan jam kerja hingga anak mereka berusia 12 tahun.

Alexandra Wallin dari lembaga tersebut mengatakan kepada lembaga penyiaran Swedia, SVT, bahwa undang-undang baru ini akan "memberikan kesempatan yang lebih besar."

Meski begitu, aturan untuk kakek-nenek, sama dengan tunjangan orang tua biasa dan mengharuskan seseorang untuk diasuransikan guna mendapatkan tunjangan orang tua. Sebagian besar orang di Swedia sudah diasuransikan.

Baca juga: Menhan Swedia Khawatir Insiden di Laut China Selatan Ancam Keamanan Global

Ada beberapa ketentuan untuk tunjangan orang tua, yaitu seorang pensiunan juga bisa mengambil cuti orang tua –dalam hal ini misalnya kompensasi– yang didasarkan pada uang pensiun orang tersebut.

Seseorang tidak boleh mencari pekerjaan atau belajar selama menerima tunjangan orang tua.

Pada 1974, Swedia mengganti cuti melahirkan khusus gender dengan cuti orang tua untuk kedua orang tua.

Pada saat itu, apa yang disebut asuransi orang tua memungkinkan orang tua untuk mengambil cuti selama enam bulan per anak, dengan masing-masing orang tua berhak atas setengah hari.

Namun menurut Badan Asuransi Sosial, setelah langkah tersebut diberlakukan, hanya 0,5 persen dari cuti orang tua berbayar yang diambil oleh para ayah.

Saat ini para ayah di Swedia mengambil sekitar 30 persen dari cuti orang tua berbayar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Terkini Lainnya
Petarung Indonesia dan Malaysia Berkelahi Saat Konferensi Pers
Petarung Indonesia dan Malaysia Berkelahi Saat Konferensi Pers
Global
Jamaika Porak-poranda Dihantam Badai Melissa, Terkuat di Dunia dalam 90 Tahun
Jamaika Porak-poranda Dihantam Badai Melissa, Terkuat di Dunia dalam 90 Tahun
Global
Ketika Uni Soviet Mata-matai AS lewat Karya Seni...
Ketika Uni Soviet Mata-matai AS lewat Karya Seni...
Global
Pelaku Penusukan Massal di Inggris Dituduh 10 Percobaan Pembunuhan
Pelaku Penusukan Massal di Inggris Dituduh 10 Percobaan Pembunuhan
Global
PM Jepang Minta Bertemu Kim Jong Un, Bahas Kasus Lama Puluhan Tahun Lalu
PM Jepang Minta Bertemu Kim Jong Un, Bahas Kasus Lama Puluhan Tahun Lalu
Global
Xi Jinping Bercanda soal “Mata-mata” Saat Hadiahkan Ponsel China ke Presiden Korsel
Xi Jinping Bercanda soal “Mata-mata” Saat Hadiahkan Ponsel China ke Presiden Korsel
Global
Tetangga RI Terancam Diterjang Topan Kalmaegi, Ribuan Orang Mengungsi
Tetangga RI Terancam Diterjang Topan Kalmaegi, Ribuan Orang Mengungsi
Global
Selamat dari Tragedi Air India, Ramesh: Saya Orang Paling Beruntung tapi Juga Paling Menderita
Selamat dari Tragedi Air India, Ramesh: Saya Orang Paling Beruntung tapi Juga Paling Menderita
Global
Kronologi Kejatuhan Pangeran Andrew: Dari Favorit Ratu Elizabeth hingga Teman Epstein
Kronologi Kejatuhan Pangeran Andrew: Dari Favorit Ratu Elizabeth hingga Teman Epstein
Global
China Sukses Kembangkan Helikopter Nirawak, Rampungkan Penerbangan Perdana
China Sukses Kembangkan Helikopter Nirawak, Rampungkan Penerbangan Perdana
Global
Kisah Ibu Selamatkan Putrinya dari Kelompok Penyembah Setan 764
Kisah Ibu Selamatkan Putrinya dari Kelompok Penyembah Setan 764
Global
Masih Bisa Jadi Raja, Pangeran Andrew Tetap Warisi Takhta Inggris meski Gelar Dicopot
Masih Bisa Jadi Raja, Pangeran Andrew Tetap Warisi Takhta Inggris meski Gelar Dicopot
Global
Turkiye Jajaki Dukungan Negara Muslim untuk Tentukan Masa Depan Gaza
Turkiye Jajaki Dukungan Negara Muslim untuk Tentukan Masa Depan Gaza
Global
Kenapa Afghanistan Rawan Gempa Bumi? Ini Penjelasannya
Kenapa Afghanistan Rawan Gempa Bumi? Ini Penjelasannya
Global
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pangkat Militer Pangeran Andrew Juga Dicopot
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pangkat Militer Pangeran Andrew Juga Dicopot
Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau