Editor
KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 32.500 hingga Rp 50.000 per orang, menyesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin menjelaskan, penetapan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.
“Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Baca juga: Baznas Tegaskan Dana Zakat Tidak Boleh untuk Biayai Program MBG, Sebut Beda Sistem
Anang menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Penetapan juga melalui rapat bersama Baznas kabupaten/kota, Kementerian Agama Republik Indonesia, MUI, serta pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Menurut dia, nominal zakat dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di tiap wilayah. Hal ini dilakukan agar nilai zakat tetap relevan dan adil bagi masyarakat.
“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” kata Anang.
Ia menambahkan, zakat fitrah tidak hanya bermakna membersihkan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial agar masyarakat yang membutuhkan dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak.
Baca juga: Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp 7.640.144 per Bulan
Nominal terendah sebesar Rp 32.500 per orang berlaku di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Sementara nominal tertinggi Rp 50.000 per orang berlaku di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Beberapa daerah lain menetapkan nominal di kisaran Rp 35.000 hingga Rp 45.500.
Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat:
Baca juga: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000 dan Fidyah Rp 65.000, Ini Golongan Wajib Bayar
Baznas Jabar mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyaluran lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai mampu memastikan zakat tepat sasaran kepada delapan golongan penerima (mustahik) sesuai ketentuan syariat.