KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari para muzaki dan masyarakat tidak dialokasikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan.
Ia mengatakan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," katanya dalam keterangan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).
Rizaludin menegaskan ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Baca juga: Dipanaskan Lagi, Menu MBG di India Diduga Jadi Penyebab Puluhan Siswa Keracunan
Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai rambu sekaligus landasan utama dalam tata kelola zakat di Baznas.
Karena itu, seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Rizaludin menjelaskan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda.
Program MBG adalah program pemerintah yang pendanaannya bersumber dari anggaran negara.
Sementara itu, dana ZIS merupakan amanah masyarakat yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai syariat Islam.
"Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG," ujarnya.
Rizaludin memastikan pengelolaan zakat di Baznas juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Baca juga: 5 Fakta Keracunan MBG di SMAN 2 Kudus, Bermula dari Guru hingga Menu Terasa Kecut
Ilustrasi zakat. Baznas tegaskan dana zakat tak dipakai untuk Program MBG. Sistem dan sumber dananya berbeda, ini penjelasannya.Dalam pelaksanaannya, Rizaludin menjelaskan bahwa program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola Baznas difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.