KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home atau WFH tiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026) dan bakal dievaluasi dua bulan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan WFH ASN berpotensi menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga, dilansir dari Antara.
Kebijakan ini juga diimbau diterapkan bagi sektor swasta. Mekanisme pengaturannya akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Meski demikian, tidak semua sektor pekerjaan bisa melakukan WFH. Pemerintah bahkan mengecualikan kebijakan WFH untuk beberapa pekerjaan.
Lantas, apa saja sektor pekerjaan yang tak bisa ikut WFH?
Baca juga: Wacana WFH untuk Hemat BBM, Pakar UGM: Harus Dikalkulasi Efisiensinya
Airlangga merinci beberapa pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFH., yaitu sebagai berikut:
Kesehatan, keamanan, dan kebersihan
Industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, sistem pembelajaran untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama 5 hari dalam sepekan.
Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
Baca juga: 5 Poin yang Perlu Diketahui Soal Aturan WFH Setelah Lebaran, Apa Saja?
Diberitakan Kompas.com, Rabu (1/4/2026), beberapa pejabat eselon I dan II di tingkat daerah, seperti camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa di tingkat kabupaten/kota juga tidak bisa ikut kebijakan WFH.
Mereka tetap wajib hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.