KOMPAS.com - Pertamina resmi menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2026).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun menyatakan bahwa tidak ada penyesuaian atau perubahan harga BBM, baik untuk jenis subsidi maupun non-subsidi.
Dengan demikian, harga BBM tetap sama seperti periode sebelumnya. Harga Pertalite masih berada di level Rp 10.000 per liter, sementara solar tetap Rp 6.800 per liter.
Lantas, dengan tidak adanya perubahan harga BBM pada April 2026, bagaimana kondisi stok BBM di dalam negeri?
Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Per 1 April 2026
Roberth memastikan, ketersediaan BBM di Indonesia saat ini masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Cadangan dalam kondisi cukup dengan kampanye hemat energi dan penggunaan dalam batas wajar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2026) malam.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam menghadapi berbagai dinamika, dengan tetap mengedepankan keandalan layanan serta kesinambungan distribusi energi nasional.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, karena dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu panic buying,” kata Roberth.
Menurutnya, penggunaan energi yang hemat dan bertanggung jawab menjadi salah satu kunci dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama Pertamina mendukung kebijakan pemerintah dalam penghematan energi, baik dalam aktivitas pribadi maupun institusi.
Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM 1 April Ini di SPBU Pertamina se-Indonesia
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menerbitkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi risiko krisis energi di tengah konflik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat, salah satunya melalui pembatasan pembelian BBM sebagai instrumen pengendalian.