Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana WFH untuk Hemat BBM, Pakar UGM: Harus Dikalkulasi Efisiensinya

Kompas.com, 25 Maret 2026, 19:30 WIB
Mannisa Elfira Putri Aji Suharno,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dinilai bisa menjadi salah satu opsi penghematan energi menyusul memanasnya konflik di Timur Tengah.

Kendati demikian, Dosen dan Peneliti di Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM A.G. Subarsono menekankan efektivitas kebijakan tersebut perlu dihitung secara matang.

Menurutnya, penyusunan skenario kebijakan menjadi penting guna menghadapi dampak konflik Timur Tengah.

"Kalau pemerintah mengakui bahwa konflik di Timur Tengah akan mempengaruhi harga energi global yang bisa berdampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), maka sebaiknya pemerintah membuat roadmap dan scenario untuk mengatasinya," kata Subarsono kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2026).

Salah satunya adalah, lanjut Subarsono, efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) melalui WFH yang diwacanakan pemerintah. 

Baca juga: Malaysia Kaji Kebijakan WFH bagi Pegawai Pemerintah di Tengah Gejolak Geopolitik Global

Pakar: kebijakan WFH perlu dikalkulasikan

Meski begitu, Subarsono menilai wacana penerapan WFH untuk efisiensi energi tetap perlu disertai perhitungan yang matang dan terukur.

Artinya, pemerintah perlu mengetahui sejauh mana kebijakan WFH benar-benar bisa menekan konsumsi energi. 

Sebagai informasi, pemerintah mewacanakan implementasi kebijakan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan.

"Tetapi perlu dikalkulasi berapa tingkat efisiensi yang akan didapat kalau kebijakan satu hari WFH dari sepekan dilakukan di kalangan ASN," ucap Subarsono.

Baca juga: Tak Hanya Thailand, Pakistan hingga Bangladesh Wajibkan WFH karena Konflik Timur Tengah, Apa Alasannya?

Kebijakan WFH yang tidak bisa dijalankan semua sektor

Selain itu, Subarsono juga menyoroti bahwa kebijakan WFH tidak bisa dilaksanakan secara meluas di seluruh sektor.

Ia merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Pratikno yang menyebut sektor pendidikan tetap berjalan dengan proses pembelajaran luring. 

"Ini berarti WFH berlaku di luar sektor pendidikan," katanya.

Menurut Subarsono, kondisi ini mendorong pemerintah untuk memetakan kelompok birokrasi yang bisa menjalankan WFH.

"Perlu pemetaan secara tepat kelompok birokrat pada level mana bisa melakukan WFH, karena tidak semua birokrat harus WFH," tuturnya.

Baca juga: Studi Ungkap WFH Bisa Meningkatkan Kesehatan dan Kurangi Stres

Soroti strategi lain, termasuk perampingan MBG

Ia menilai, wacana strategi WFH ditempuh karena pemerintah tidak mau mengurangi subsidi energi dan bahan bakar yang berpotensi menimbulkan gejolak masyarakat. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Pemerintah Berlakukan Transformasi Budaya Kerja Nasional, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Berlakukan Transformasi Budaya Kerja Nasional, Ini Poin-poinnya
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, Teheran Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, Teheran Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
Tren
Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak Ikut Kebijakan WFH Pemerintah, Apa Saja?
Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak Ikut Kebijakan WFH Pemerintah, Apa Saja?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau