Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Thailand, Pakistan hingga Bangladesh Wajibkan WFH karena Konflik Timur Tengah, Apa Alasannya?

Kompas.com, 11 Maret 2026, 19:30 WIB
Muhammad Iqbal Amar,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Thailand menerapkan kebijakan penghematan energi dengan meminta pegawai pemerintah bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

Menurut laporan The Nation , Selasa (10/3/2026), berdasarkan hasil rapat kabinet pemerintah menyepakati sejumlah langkah darurat guna menekan penggunaan energi sekaligus mengatur operasional sektor publik.

Dalam keputusan tersebut, kabinet memerintahkan penerapan kerja dari rumah (WFH), pengaturan suhu pendingin ruangan (AC) pada 26 derajat Celcius, serta pencahayaan sementara perjalanan ke luar negeri.

Lalu, apa alasan pemerintah Thailand mewajibkan pegawai negerinya bekerja secara WFH?

Baca juga: UU Hina Raja di Thailand Makan Korban, Aktivis Divonis 31 Tahun

Alasan pemerintah Thailand wajibkan WFH

Ilustrasi AC. Salah satu cara pemerintah Thailand hemat energi dengan imbauan kepad pegawai pemerintah untuk mengatur suhu pendingin ruangan (AC) pada 26 derajat CelsiusShutterstock/Butsaya Ilustrasi AC. Salah satu cara pemerintah Thailand hemat energi dengan imbauan kepad pegawai pemerintah untuk mengatur suhu pendingin ruangan (AC) pada 26 derajat Celsius

Seperti diberitakan Anadolu , Selasa (10/3/2026), kebijakan pemerintah Thailand ini diambil sebagai dampak dari eskalasi konflik Timur Tengah yang belum meredam dan mengganggu pasokan minyak.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadapi krisis energi akibat meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut.

Perdana Menteri sementara Anutin Charnvirakul pada hari Selasa mengumumkan sejumlah langkah penghematan, sebagaimana dilaporkan harian Bangkok Post .

Baca juga: Virus Mematikan Tewaskan 72 Harimau di Thailand, Ini Temuan Otoritas Setempat

Apa saja yang menjadi sasaran penghematan energi?

Berdasarkan keputusan kabinet, merespons kondisi konflik Timur Tengah yang mengganggu pasokan minyak pemerintah Thailand melakukan sejumlah langkah penghematan energi meliputi:

1. Kebijakan bekerja dari rumah (WFH)

Seluruh instansi pemerintah diminta segera menerapkan sistem kerja dari rumah secara penuh hingga situasi kembali stabil.

Meski demikian, lembaga yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi seperti biasa agar pelayanan publik tidak terganggu.

2. Upaya penghematan energi di kantor

Kabinet juga menetapkan sejumlah aturan penghematan energi di lingkungan kerja pemerintah.

Para pejabat disarankan untuk melepas jas saat rapat maupun bekerja, kebijakan yang telah diterapkan dalam rapat kabinet pada hari Selasa.

Selain itu, seluruh kantor pemerintahan diwajibkan mengatur suhu AC pada 26 derajat Celsius guna menekan konsumsi listrik.

3. Penangguhan perjalanan luar negeri

Pemerintah juga memutuskan untuk menunda sementara perjalanan dinas atau belajar ke luar negeri bagi pejabat di semua tingkat.

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau