Penulis
KOMPAS.com - Platform digital X dan Bigo Live telah menerapkan batas usia minimum pengguna sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Terkait hal itu, X menerapkan batas usia minimum untuk pengguna 16 tahun, sedangkan Bigo Live 18 tahun ke atas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi atas langkah kedua platform tersebut dalam memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: Menkomdigi Ungkap Alasan Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Platform X telah menetapkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sebagaimana tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk).
Selain itu, X berkomitmen memulai proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Di sisi lain, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.
Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Meutya menilai langkah ini menunjukkan bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
Baca juga: Pemerintah Akan Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Meutya.
"Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi," tambahnya.
Pemerintah menekankan bahwa langkah X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform lainnya.
Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan dalam praktik.
Bagi platform yang belum patuh, pemerintah meminta agar segera memenuhi kewajiban tanpa penundaan dan menyiapkan langkah administratif tegas guna menjaga ruang digital tetap aman, khususnya bagi anak.
Baca juga: Siap-siap, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan Setelah Lebaran 2026
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang