Penulis
KOMPAS.com - Platform digital X akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada Sabtu (28/3/2026) sebagai bagian dari penerapan aturan pemerintah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur pembatasan akses anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan langkah tersebut menjadi bentuk kepatuhan nyata dari platform digital terhadap regulasi di Indonesia.
Selain X, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun ke atas serta memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis berbasis teknologi dan pengawasan manusia.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Menkomdigi Ungkap Alasan Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini harus diikuti oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Meutya.
"Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Komdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (17/3/2026).
Komdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya segera merespons dan mengambil langkah konkret.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.
Baca juga: Daftar Medsos yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun, YouTube hingga TikTok
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang