Penulis
KOMPAS.com – Polres Probolinggo Kota menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah mushala wilayah Triwung, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan SH diduga membanting muridnya yang berinisial MFR (10) pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB
Kemudian, orang tua korban melaporkan tindakan tersangka tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangan yang diterima di Kota Probolinggo, Senin (30/3/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Guru Ngaji di Kebumen Jadi Tersangka, Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku melakukan kekerasan karena emosi setelah mengetahui korban menggores kendaraan milik seorang kiai yang merupakan pemilik mushala.
"Kejadian bermula saat korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian," terang AKBP Rico Yumasri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, rekaman video yang beredar di masyarakat juga telah diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Baca juga: Kesal Mobil Kiai Tergores, Guru Ngaji di Probolinggo Banting Bocah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.
AKBP Rico Yumasri menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang