Penulis
KOMPAS.com - Seorang pengamen di Pasar Raya Padang, Kota Padang, dilaporkan meninggal dunia setelah diamankan oleh Satpol PP pada Senin (23/3/2026).
Informasi mengenai kematian korban bernama Karim (32) pertama kali diketahui keluarga melalui unggahan Dinas Sosial Kota Padang.
Pihak Dinsos melaporkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas atau Mr. X yang meninggal di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.
"Pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang postingan tersebut sudah hilang," ujar kuasa hukum keluarga, Muhammad Tito, dikutip dari TribunPadang, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Profil Farel Prayoga: Dari Pengamen Cilik ke Istana Negara, Kini Uangnya Tersisa Rp 56.000
Sebelum meninggal, Karim sempat mengamen di depan Trend Shop, Pasar Raya, Padang pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 09.53 WIB.
Korban kemudian diamankan Satpol PP ke posko di dekat pertigaan Trend Shop. Keluarga korban sempat mencari keberadaan Karim pada Rabu (25/3/2026).
Pihak keluarga baru menerima informasi bahwa Karim meninggal pada Rabu (25/3/2026) melalui unggahan Dinas Sosial Kota Padang. Karim dikabarkan meninggal di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.
Setelah mengetahui kabar tersebut, keluarga langsung menuju RSUD Rasidin Padang karena korban sempat disebut dibawa ke lokasi ini.
Namun, setibanya di lokasi, keluarga justru diarahkan ke RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Sesampainya di RSJ, keluarga kembali diminta menuju RSUD Rasidin.
Proses ini membuat keluarga harus bolak-balik antara dua rumah sakit sebelum akhirnya dapat menemukan keberadaan korban.
"Pihak keluarga ini datang ke sana masih tanggal 25 Maret 2026 lalu. Pihak keluarga sempat bolak balik rumah sakit," jelas Tito.
Baca juga: Rebutan Tempat Mangkal, Pengamen di Kendal Aniaya Pengemis dan Rampas Uang Rp 15.000
Dari keterangan keluarga melalui kuasa hukumnya, korban diketahui mengalami luka memar di bagian tulang selangkangan.
Meski begitu, informasi yang tercantum dalam sertifikat kematian RS Bhayangkara Padang pada 26 Maret 2026 menyebutkan bahwa korban mengalami pecah pembuluh darah di kepala.
"Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid," jelas Tito, dikutip dari TribunPadang, Senin (30/3/2026).
Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang pada 26 Maret 2026 dengan dugaan kematian tidak wajar.