Penulis
KOMPAS.com - Seorang buruh asal Cilacap ditemukan meninggal dunia di jalur rel kereta api di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/3/2026).
Korban diduga tertabrak kereta api barang yang melintas pada dini hari di jalur tersebut.
Polsek Pauh menerima laporan penemuan jenazah di jalur rel pada pagi hari.
Korban diketahui bernama Kaslim (50), seorang buruh harian asal Cilacap, Jawa Tengah.
Jenazah ditemukan oleh petugas saat patroli rel dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami penyebab pasti kejadian dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.
"Setelah kita mendapatkan informasi, personel langsung menuju lokasi kejadian. Di TKP memang benar ditemukan seorang laki-laki dewasa dalam kondisi meninggal dunia dan tubuhnya tidak utuh akibat tertabrak kereta api," ujar Kapolsek Pauh AKP Edi Harto dikutip dari TribunPadang, Rabu.
Baca juga: Buruh Asal Cilacap Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta di Padang
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menjelaskan peristiwa buruh tertabrak kereta terjadi di KM 12+900 pada jalur antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung pada Rabu sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, KA Barang 2921 melintas di KM 12+900 pada jalur antara Stasiun Pauhlima dan Stasiun Indarung.
Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian terlihat seorang tidak dikenal berada di jalur rel dalam posisi terbaring.
Masinis telah memberikan peringatan dengan membunyikan semboyan 35 atau klakson secara berulang sebagai tanda bahaya.
Meski begitu, orang tersebut tidak merespons peringatan masinis dan tidak segera menjauh dari jalur rel sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Avanza di Tebing Tinggi, Terseret 300 Meter, 9 Tewas
Reza menyampaikan bahwa lokasi kejadian merupakan bagian dari ruang manfaat jalur kereta api (Rumaja) dan ruang milik jalur kereta api (Rumija).
Area tersebut diperuntukkan khusus bagi operasional kereta api dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas masyarakat umum.
"Perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas Reza dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu.