KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah provinsi di Pulau Kalimantan kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meringankan beban administrasi pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan maupun kendaraan bermotor hasil mutasi dari luar daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung hingga Desember 2025.
Baca juga: Catat, Ini Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari denda pajak kendaraan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB yang dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka tanpa terbebani oleh akumulasi denda yang sebelumnya menumpuk.
Di Kalimantan Tengah, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 23 September 2025.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa pemutihan ini memberikan pembebasan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga 30 September
“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” ujarnya, dikutip dari Info Samsat.
Program ini dipandang sebagai upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Pemprov Kalimantan Barat menawarkan berbagai insentif menarik melalui program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Beberapa keuntungan yang diberikan antara lain:
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan di Kalimantan Barat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Baca juga: Sejumlah Dokumen yang Jadi Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Di Kalimantan Selatan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi memberikan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Selain itu, diberikan pula diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi. Program ini ditujukan agar masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa merasa terlalu terbebani.
Baca juga: 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir September 2025
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi-provinsi Pulau Kalimantan bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga memberi keuntungan bagi pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, program ini tentu mengurangi beban finansial karena denda dan tunggakan dapat dihapuskan.
Sementara itu, pemerintah daerah bisa meningkatkan penerimaan pajak dari pembayaran pajak tahun berjalan dan biaya administrasi.
Dengan masa berlaku program yang berbeda-beda di tiap provinsi, masyarakat Kalimantan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak melewatkan keringanan yang telah diberikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Akhir September 2025".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini