KOMPAS.com – Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama bulan September 2025.
Lewat program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga diskon pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Setiap provinsi menawarkan skema yang berbeda-beda. Ada yang memberi keringanan denda saja, ada pula yang menambahkan insentif berupa diskon pokok pajak maupun pembebasan tunggakan lama.
Bagi masyarakat, ini menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan. Catat daftar provinsi yang menggelar program pemutihan sepanjang September 2025.
Baca juga: Rekrutmen Pasukan Putih Jakarta 2025 Dibuka: Ini Link Daftar, Syarat, dan Gaji
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar pemutihan pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program berlangsung sampai 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak tertunggak.
Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan di Jabar bisa bebas tunggakan pajak dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Baca juga: Tak Ada Pajak Baru 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak
Program berlaku hingga Desember 2025 dengan fasilitas bebas denda. Wajib pajak cukup bayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlaku hingga 23 September 2025. Program ini membebaskan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun berjalan.
Program pemutihan pajak di Lampung diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Masyarakat bisa bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.
Pemutihan Pajak di Yogyakarta berlaku sampai 31 Oktober 2025. Wajib pajak bisa menikmati bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Baca juga: Waspada Penipuan Aktivasi IKD: Kenali Modus dan Cara Aman Lindungi Data Pribadi
Program pemutihan pajak Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2025, dengan insentif bebas denda, gratis BBNKB kendaraan bekas, diskon pajak progresif, dan potongan 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.
Pemutihan pajak di Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa menikmati fasilitas bebas tunggakan dan denda, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan, plus diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.
Pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung sampai 30 September 2025. Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib, pemutihan tunggakan sebelum 2019, bebas pajak untuk mutasi kendaraan luar NTB, serta diskon khusus 50 persen bagi yayasan dan pesantren.
Baca juga: Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025: Tanda Cair dan Jadwalnya
Program pemutihan pajak di NTT berlaku sampai 30 September 2025. Keuntungannya termasuk bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.