Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

Kompas.com - 04/09/2025, 07:45 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama bulan September 2025.

Lewat program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga diskon pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.

Setiap provinsi menawarkan skema yang berbeda-beda. Ada yang memberi keringanan denda saja, ada pula yang menambahkan insentif berupa diskon pokok pajak maupun pembebasan tunggakan lama.

Bagi masyarakat, ini menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan. Catat daftar provinsi yang menggelar program pemutihan sepanjang September 2025.

Baca juga: Rekrutmen Pasukan Putih Jakarta 2025 Dibuka: Ini Link Daftar, Syarat, dan Gaji

Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan September 2025

  • Aceh

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar pemutihan pajak progresif dan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.

  • Banten

Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program berlangsung sampai 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak tertunggak.

  • Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menggelar pemutihan pajak sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan di Jabar bisa bebas tunggakan pajak dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Baca juga: Tak Ada Pajak Baru 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak

  • Kalimantan Utara

Program berlaku hingga Desember 2025 dengan fasilitas bebas denda. Wajib pajak cukup bayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Kalimantan Tengah

Pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlaku hingga 23 September 2025. Program ini membebaskan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak tahun berjalan.

  • Lampung

Program pemutihan pajak di Lampung diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Masyarakat bisa bebas pajak tahunan pertama untuk kendaraan mutasi dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung.

  • Yogyakarta

Pemutihan Pajak di Yogyakarta berlaku sampai 31 Oktober 2025. Wajib pajak bisa menikmati bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

Baca juga: Waspada Penipuan Aktivasi IKD: Kenali Modus dan Cara Aman Lindungi Data Pribadi

  • Kalimantan Barat

Program pemutihan pajak Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2025, dengan insentif bebas denda, gratis BBNKB kendaraan bekas, diskon pajak progresif, dan potongan 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

  • Kalimantan Selatan

Pemutihan pajak di Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa menikmati fasilitas bebas tunggakan dan denda, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan, plus diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi.

  • Nusa Tenggara Barat (NTB)

Pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung sampai 30 September 2025. Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib, pemutihan tunggakan sebelum 2019, bebas pajak untuk mutasi kendaraan luar NTB, serta diskon khusus 50 persen bagi yayasan dan pesantren.

Baca juga: Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025: Tanda Cair dan Jadwalnya

Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.Freepik Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.

  • Nusa Tenggara Timur (NTT)

Program pemutihan pajak di NTT berlaku sampai 30 September 2025. Keuntungannya termasuk bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau