JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga Juni 2025, aset sektor perbankan syariah nasional meningkat 7,83 persen secara tahunan menjadi Rp 967,33 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, kinerja tersebut turut mendorong kenaikan pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional yang telah mencapai 7,41 persen.
"Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan aset perbankan nasional dan konvensional yang tumbuh sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, industri jasa keuangan syariah nasional per Juni 2025 mencatat total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp 2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca juga: Mengapa BCA Syariah Belum Jadi Bullion Bank?
Industri jasa keuangan syariah memiliki pangsa pasar sebesar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.
Sementara itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 1.828,25 triliun, serta aset IKNB syariah naik 10,20 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 177,32 triliun pada periode yang sama.
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” imbuh Dian.
Untuk mendorong kinerja perbankan syariah serta mengupayakan pengembangan ekonomi dan perbankan syariah, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI), dengan visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.
Sebagai bagian dari implementasi mandat RP3SI tersebut, secara rutin OJK telah menyelenggarakan Rangkaian Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, dan mengembangkan produk inovatif, salah satunya Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai produk perbankan syariah yang inovatif guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk perbankan syariah yang inklusif.
Menurut Dian, program ini telah diterapkan secara sinergis bersama pemerintah daerah guna mendukung pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, dengan dana wakaf dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memberikan akses pembiayaan bagi UMKM melalui pengelolaan dana wakaf secara produktif dan berkelanjutan bagi pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Dalam rangka mendukung pengembangan produk tersebut, OJK juga secara konsisten melakukan workshop produk unik perbankan syariah kepada industri BPRS di berbagai daerah.
Pada tahun ini, produk yang menjadi fokus workshop adalah CWLD dan pembiayaan istishna’.
Dengan adanya workshop tersebut, ia berharap dapat mendorong sinergi antara fungsi sosial dan komersial dengan pemanfaatan dana sosial seperti wakaf melalui produk CWLD dan menyediakan solusi pembiayaan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa dengan jangka waktu pendek melalui pembiayaan istishna’ di industri BPRS.
Lebih lanjut, OJK terus mendorong pengembangan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah.
Sebagai wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah dibentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang menjadi tonggak strategis dalam memperkuat tata kelola serta karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Dengan turut melibatkan berbagai pakar eksternal yang kompeten di bidangnya, KPKS diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengakselerasi perkembangan keuangan syariah nasional sekaligus mendukung pelaksanaan program ekonomi dan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Baca juga: OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini