Penulis
KOMPAS.com - Taipan batu bara di Indonesia, Samin Tan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2016–2025 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (28/3/2026), dini hari, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Samin Tan Langsung Ditahan
Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficiary owner (pemilik manfaat) PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," jelasnya.
Melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, ST diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," ujarnya.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Namun, nominal kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Izin Dicabut 2017, Perusahaan Milik Samin Tan Diduga Tetap Menambang Batu Bara
Dikutip dari Kompas.com, Samin Tan merupakan pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, pada tahun 1964, dan pernah mengenyam pendidikan sarjana akuntansi di Universitas Tarumanegara tahun 1986.
Adapun Samin mengawali karier sebagai mitra dari kantor akuntan publik, KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987-1998. Kemudian bergabung dengan perusahaan jasa akuntansi Deloitte Touche selama 1998-2002.
Selanjutnya pada 2006, Samin mulai mengembangkan usaha di bidang pertambangan dan batu bara dengan mendirikan perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.
Karier Samin kian melesat setelah menduduki posisi Chairman Bumi Plc, yakni raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.
Baca juga: Bebasnya Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Pernah Buron
Pada 2011, dia tercatat memiliki kekayaan sebesar 940 juta dollar AS dan masuk 40 pria terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.
Kala itu, kekayaannya melampaui Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie. Samin menempati posisi ke-28 setelah Ciputra, taipan properti di tanah air.
Dengan kekayaan tersebut, Samin bahkan mampu membantu permasalahan utang keluarga Bakrie.
Dia membeli 50 persen saham Bumi Plc di Bursa London. Blm Plc merupakan perusahaan yang didirikan Nat Rothschild dan keluarga Bakrie.
Samin mengakuisisi saham milik Bakrie di Bumi Plc senilai 223 juta dollar AS pada Juli 2013. Karena akuisisi itu, ia menggenggam saham Bumi Plc sebesar 47 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng" dan "Profil Samin Tan, Pengusaha yang Lolos dari Jerat Hukum Kasus Suap"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang