Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Samin Tan, Pengusaha yang Lolos dari Jerat Hukum Kasus Suap

Kompas.com, 13 Juni 2022, 17:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan sampai ke babak akhir.

Upaya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pengusaha tambang batubara itu kandas di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Artinya, Samin Tan resmi bebas.

Sebagaimana diketahui, jaksa mengajukan kasasi ke MA setelah Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Agustus 2021.

Sebelumnya, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Senin (13/6/2022).

Perkara tersebut diputus pada Kamis (9/6/2022) oleh tiga hakim agung yakni Suharto, Ansori dan Suhadi.

Lantas, siapa Samin Tan sebenarnya? Bagaimana perjalanan kasusnya?

Profil Samin Tan

Samin Tan pernah mengenyam pendidikan sarjana di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara tahun 1986.

Dia lantas mengawali karier sebagai mitra dari kantor akuntan publik, KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998.

Baca juga: Ironi Bersejarah, Samin Tan Bebas dan Penyidik yang Menangkap Dibebastugaskan

Setelahnya, pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, 1964 ini bergabung dengan perusahaan jasa akuntansi Deloitte Touche selama 1998-2002.

Dikutip dari Tribunnews.com, di tahun 2022 Samin Tan berinvestasi di Renaissance Capital Asia.

Kemudian, sejak 2007, Samin mengembangkan usahanya di bidang pertambangan dan batu bara. Ia pun berhasil mendirikan perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.

Samin semakin berjaya karena menduduki posisi Chairman Bumi Plc, yakni raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.

Dia tercatat memiliki kekayaan sebesar 940 juta dollar Amerika Serikat. Kekayaan itu membuat Samin Tan dinobatkan sebagai 40 pria terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.

Kekayaannya mengalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie. Saat itu, jumlah kekayaan Samin menduduki posisi ke-28 setelah Ciputra, pengusaha properti sukses di tanah air.

Baca juga: Hakim Bebaskan Pengusaha Samin Tan

Dengan kekayaan tersebut, Samin bahkan mampu membantu permasalahan utang keluarga Bakrie. Dia membeli 50 persen saham Bumi Plc di Bursa London.

Samin mengakuisisi saham milik Bakrie di Bumi Plc senilai 223 juta dollar AS pada Juli 2013. Karena akuisisi itu, Samin menguasai saham Bumi Plc sebesar 47 persen.

Bumi Plc sendiri adalah perusahaan yang didirikan Nat Rothschild dan keluarga Bakrie.

Perjalanan kasus

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Februari 2019.

Dia diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk pengurusan terminasi PKP2B.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samin selalu mangkir dari panggilan KPK. Ia pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020.

Baca juga: Ini Alasan Mejelis Hakim Putus Bebas Samin Tan

Pada 5 April 2021, Samin akhirnya ditangkap lembaga antirasuah. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Proses hukum terhadap Samin pun bergulir. Jaksa menuntut Samin dipenjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Samin terbukti memberi suap sejumlah Rp 5 miliar pada anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Pemberian itu diduga dimaksudkan agar PKP2B milik PT AKT yang dimiliki Samin kembali ditinjau oleh Kementerian ESDM.

Namun, 30 Agustus 2021, Samin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dilansir dari Antara, majelis hakim menilai Samin tidak terbukti melakukan dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Majelis hakim beralasan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” kata Ketua Mejlis Hakim Panji Surono pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kasasi terhadap Samin Tan Ditolak MA, Ini Tanggapan KPK

Dalam pandangan majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap tetapi delik gratifikasi. Dengan demikian, tidak mungkin pemberi gratifikasi diancam pidana.

“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” papar hakim Panji.

“Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan kepadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” tuturnya.

Sebaliknya, dalam UU tersebut pihak yang dapat dikenai pidana justru penerima gratifikasi, ketika si penerima tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.

“Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum itu ditunjukkan kepada penerima, hal ini yang membedakan antara gratifikasi dan suap,” ucap hakim anggota Teguh Santoso.

Baca juga: 214 Koruptor Dapat Remisi, Ada Djoko Tjandra hingga Eni Saragih dalam Daftar

Atas putusan itu, jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sepuluh bulan berselang, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK.

Adapun dalam perkara ini Eni Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 1 Maret 2019.

Majelis hakim juga mengenakkan Eni pidana pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40.000 dollar Singapura karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar, 40.000 dollar Singapura.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau