Penulis
KOMPAS.com - Wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu kekhawatiran di Lampung.
Kekhawatiran ini muncul karena dipangkasnya PPPK berpotensi mengganggu layanan publik.
Sejumlah pihak menilai, pengurangan tenaga PPPK akan berdampak langsung pada sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini bergantung pada tenaga tersebut.
Baca juga: Farhan Tegaskan Tak Ada PHK PPPK di Bandung, Belanja Pegawai Masih Aman
Guru PPPK di Bandar Lampung, Risky, mengatakan pengurangan jumlah PPPK dapat menurunkan kualitas pelayanan.
Ia menjelaskan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun tidak sebanding dengan rekrutmen baru, sehingga peran PPPK menjadi sangat penting.
"Tentunya ini akan membuat pelayanan sangat tidak menjadi optimal dan masih banyak dampak lainnya," ujar Risky, dikutip dari Tribun Lampung, Minggu (29/3/2026).
Menurut dia, keberadaan PPPK selama ini membantu menutup kekurangan tenaga, khususnya di sektor pendidikan.
Baca juga: Nasib PPPK Pemprov Sulsel: Belum Ada Keputusan Dirumahkan, Evaluasi Kinerja Berjalan
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai berpotensi mendorong daerah mengambil langkah pengurangan tenaga PPPK.
"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," jelasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut perlu diantisipasi karena dapat berdampak pada pelayanan publik di daerah.
Pengamat pendidikan dari Universitas Lampung, M Thoha B Sampurna Jaya, menegaskan bahwa sebagian besar PPPK saat ini bekerja di sektor vital.
"Apalagi sebagian besar PPPK ini membidangi pendidikan dan kesehatan. Kalau mereka dirumahkan, tentu ini menjadi catatan merah bagi pemerintah," kata Thoha.
Menurut dia, pengurangan tenaga di sektor pendidikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena berdampak langsung pada kualitas layanan.
Baca juga: 2.000 PPPK Sulbar Terancam Diberhentikan pada 2027, Gubernur Beber Alasannya
Thoha menilai, merumahkan PPPK bukan langkah yang tepat untuk mengatasi tekanan anggaran daerah.
Ia menyarankan pemerintah mencari alternatif efisiensi lain yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.