Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memotong Kuku Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Kompas.com, Diperbarui 21/03/2025, 11:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjaga kebersihan adalah salah satu perkara yang disukai oleh Allah SWT.

Hal itulah sebabnya mengapa setiap Muslim yang ingin menunaikan ibadah shalat diwajibkan untuk berwudu.

Wudu adalah cara orang untuk menjaga dirinya agar tetap dalam keadaan suci. Beberapa orang bahkan istikamah berwudu saat mereka berhadas kecil.

Bagi mereka, jika tetap dalam keadaan suci, rahmat Allah akan selalu menjaganya.

"Dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu." (HR. Tirmizi).

Salah satu hal menjaga kebersihan tubuh adalah dengan memotong kuku baik kuku tangan maupun kuku kaki.

Baca juga: Beragam Hal yang Perlu Diketahui soal Malam Lailatul Qadar

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Lantas, bolehkah memotong kuku saat bulan Ramadhan, dan apakah akan membatalkan puasa?

Tidak membatalkan puasa

Menurut Ustaz Maulana, memotong kuku saat bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya memotong kuku adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW.

"Memotong kuku saat bulan Ramadhan atau puasa, aman untuk dilakukan," kata Ustaz Maulana sata dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:

"Lima hal termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh sebab itu, kata Ustaz Maulana memotong kuku ialah sunnah Nabi dan sangat dianjurkan bahkan tidak boleh lebih dari 40 hari.

Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Berada di luar tubuh

Ketika ditanya mengapa memotong kuku tidak membatalkan puasa, Ustaz Maulana menjelaskan bahwa memotong kuku tidak membahayakan rongga mulut atau lainnya karena berada di luar tubuh.

"Yang terkait adalah kebersihan dikhawatirkan kalau ada najis yang menempel maka terhalang air pada anggota tubuh," jelas Ustaz Maulana.

Selain itu juga, memotong kuku merupakan salah satu cara menjaga kebersihan diri.

Sama halnya dengan Ustaz Maulana, Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri juga mengatakan hal demikian.

"Tidak (membatalkan puasa), karena memotong kuku kan sunnah Nabi Muhammad," kata Syamsul sata dikonfirmasi terpisah.

"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa. Di situ tidak ada yang namanya memotong kuku. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.

Baca juga: Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana dengan Perokok Pasif?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau