Penulis
KOMPAS.com – Polda Sumut mengungkap bahwa Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sempat mengajukan cuti dan mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan sebelum kasusnya terbongkar.
Seperti diketahui, Andi merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, sebelum kasusnya mencuat, tersangka sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026.
Tak lama kemudian, pada 18 Februari 2026, tersangka mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini dari bank tempatnya bekerja.
"Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat, dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Senin (30/3/2026) malam, dikutip dari TribataNews Sumut.
Baca juga: Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar, Istri Ikut Diselidiki
Kasus yang menjerat Andi bermula pada tahun 2019. Saat itu ia menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment ke para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat, Kamis (19/3/2026), dikutip dari Kompas.com.
Padahal, kata Rahmat, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Namun dalam kasus ini, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," imbuhnya.
Baca juga: Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp28 M untuk Investasi Kafe hingga Mini Zoo
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, Andi yang telah ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” tandas Rahmat.
Sempat kabur dari Australia, Andi akhirnya menyerahkan diri pada Senin (30/3/2026). Usai pesawatnya dari Australia mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” kata Rahmat, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sempat Kabur ke Australia, Eks Kepala Kas BNI yang Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar Serahkan Diri