YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta ungkap praktik love scamming tingkat internasional di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Praktik love scamming ini terungkap saat Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber, saat patroli siber di media sosial Facebook menemukan unggahan lowongan kerja yang mencurigakan.
Saat dilakukan pendalaman diketahui bahwa kantor bernama PT Altair Trans Services yang beralamatkan di Jalan Gito Gati Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Setelah melakukan pendalaman, polisi lalu melakukan penggerebekan pada Senin (5/1/2026). Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menetapkan 6 tersangka.
Baca juga: Jaringan Love Scamming Jalan Gito Gati Terbongkar, Polisi Incar Aktor Intelektual di China
“6 tersangka yang diamankan identitas tersangka inisial R 35 tahun, peran sebagai CEO pemilik. Kedua H perempuan 33 tahun peran HRD, inisial P peran project manager inisial V peran tim leader, kelima inisial G laki-laki 22 tahun peran sebagai tim leader, dan M perempuan peran project manager,” ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, Rabu (7/1/2026).
Dia menjelaskan, PT Altair Trans Service ini adalah penyedia tenaga kerja sesuai dengan klien, dalam hal ini klien dari PT Altair Trans Service adalah dari China.
PT Altair Trans Service ini mempekerjakan sekitar 200 pegawai, tugasnya adalah bercakap-cakap melalui aplikasi kencan.
Target mereka adalah warga negara asing dari Amerika, Kanada, Australia, dan Inggris.
Baca juga: Love Scamming di Sleman, Karyawan Mengaku Sebagai Pemeran Konten Porno
Setelah akrab dengan klien, para pegawai ini mengirimkan konten-konten pornografi kepada klien dengan syarat harus membeli koin agar konten tersebut dapat dibuka.
“Dalam pelaksanaanya mempekerjakan, menjalankan aktivitas admin percakapan aplikasi kencan daring diinstal di device baik di hp, laptop, beserta foto dan video di dalamnya porno,” kata dia.
Lanjut Pandia, pegawai atau yang disebut agen ini berperan sebagai wanita sesuai dengan asal negara korban, yaitu Amerika, Inggris, Kanada, dan Australia.
“Karyawan lakukan pendekatan bujuk rayu, dengan tujuan korban melakukan transaksi pembelian koin dan kirim gift,” ujarnya.
“Interaksi tersebut karyawan mengirimkan konten foto atau video pornografi untuk akses foto video user harus kirimkan gift dengan besaran tertentu,” jelas Pandia.
Baca juga: Love Scamming Internasional Dikendalikan dari Sleman, 6 Tersangka Ditangkap
Atas perbuatan mereka, keenam tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 10 tahun penjara,” katanya.