YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Ratusan pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut perusahaan segera membayarkan hak pekerja berupa gaji selama tiga bulan yang belum diterima.
Dari pengamatan di lokasi, para pekerja berkumpul sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan “Kami Butuh Bukti Bukan Sekadar Janji”, “Kerja Tiga Bulan Tanpa Gaji, Dedikasi Tinggi Tak Berarti”, serta “Buruh Resah Belum Dapat Upah”. Aksi juga diisi dengan orasi.
Salah satu pekerja, Aveliani Pingky Saputri, mengatakan aksi dilakukan untuk menuntut pembayaran gaji yang belum diberikan sejak Januari 2026.
"Aksi yang kita lakukan hari ini itu, kita menuntut gaji yang di Januari, Februari sama Maret," ujar Aveliani Pingky Saputri saat ditemui di lokasi, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Sleman Meninggal Tertemper KA Gajayana Saat Bermain
Menurutnya, sekitar 500 pekerja belum menerima gaji selama tiga bulan.
Aveliani menyebut sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa tunjangan hari raya (THR) dibayarkan pada 14 Maret 2026 dan gaji Januari dibayarkan pada 18 Maret 2026.
Namun, perusahaan hanya memenuhi pembayaran THR, sementara gaji Januari belum juga dibayarkan hingga kini.
"Jadi di 14 Maret itu memang sudah selesai untuk THR, tapi untuk tanggal 18 nya kita belum menerima itu. Tanggal 18 Maret itu adalah gaji di bulan Januari," tuturnya.
Para pekerja juga menyoroti iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan perusahaan.
Menurut Aveliani, iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan sejak Juli 2025. Sementara BPJS Kesehatan sempat ditutup sehingga pekerja kesulitan mengakses layanan kesehatan.
"BPJS kalau dari status di aplikasi itu (belum dibayarkan) dari Juli 2025, itu yang Ketenagakerjaan. Kemarin itu (BPJS) kesehatan sudah ditutup, jadi kemarin teman-teman yang mau periksa itu jadi sulit, nggak bisa karena ditutup itu. Karena belum dibayarkan sama perusahaan," bebernya.
Baca juga: Tak Perlu Resign, Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen
Para pekerja berharap perusahaan segera membayarkan gaji serta melunasi iuran BPJS yang telah dipotong dari upah mereka.
"Harapanya ya minta tolong segera dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan itu kan kita sudah dipotong dari gaji kita," ungkapnya.
Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi, menyebut aksi dilakukan karena perusahaan tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama.