KOMPAS.com - Ada tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dikabulkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
17+8 Tuntutan Rakyat sendiri memuat 17 tuntutan jangka pendek yang mempunyai deadline 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang dengan deadline 31 Agustus 2026.
Isi tuntutan tersebut merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi kelompok masyarakat sipil yang telah beredar sebelumnya.
Tuntutan Rakyat tersebut juga bisa dipantau melalui laman Bijak Memantau di tautan https://bijakmemantau.id/tuntutan-178 yang dapat diakses oleh umum.
Dalam situs tersebut, terinci progres masing-masing tuntutan, dari “baru mulai” hingga “udah dipenuhi”.
Lantas, apa saja 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dipenuhi?
Baca juga: Perjalanan 17+8 Tuntutan Rakyat, dari Diskusi Influencer sampai Respons DPR RI dan TNI
17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dipenuhi
Merujuk laman Bijak Memantau, baru tiga Tuntutan Rakyat yang sudah dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo.
Sementara 11 tuntutan “baru mulai”, tiga “malah mundur”, dan delapan “belum digubris”.
Berikut ini tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang sudah dipenuhi:
1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baruDPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025).
Badan legislatif tersebut juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Selain itu, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," tutur Dasco.
Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Berikut Rincian Tuntutan di PN Jakarta Pusat
DPR RI juga membuka rincian take home pay yang diterima para anggota dewan sebesar Rp 65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan dipangkas.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025), berikut ini rinciannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):
- Gaji pokok sebesar Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara Rp 420.000
- Tunjangan anak pejabat negara Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara Rp 289.680.
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4.830.000
Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan:
- Fungsi legislasi Rp 8.461.000
- Fungsi pengawasan Rp 8.461.000
- Fungsi anggaran Rp 8.461.000
- Total tunjangan konstitusional Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680.
Kemudian Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950. Sehingga take home pay (THP) sebesar Rp 65.595.730.
Baca juga: Cara Buat Foto Pink-Hijau untuk Dukung 17+8 Tuntutan Rakyat
Dasco mengatakan, Pimpinan DPR RI telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing guna memproses anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan.
"Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada," terang dia dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Dia juga menyebut, saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah memproses dan memeriksa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tersebut.
Anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.
Untuk itu, Dasco akan menunggu terlebih dahulu hasil sidang etik yang akan dilakukan terhadap lima anggota DPR RI tersebut.
Menurut dia, mekanisme koordinasi antara MKD dengan partai politik juga sudah diatur dalam peraturan yang ada.
"Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai," jelasnya.
Baca juga: Cara Pantau Progres 17+8 Tuntutan Rakyat, Klik Link Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.