Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat yang Telah Dipenuhi oleh Pemerintah, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat yang viral di medsos dengan didominasi warna pink dan hijau.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ada tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dikabulkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

17+8 Tuntutan Rakyat sendiri memuat 17 tuntutan jangka pendek yang mempunyai deadline 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang dengan deadline 31 Agustus 2026.

Isi tuntutan tersebut merupakan rangkuman dari berbagai aspirasi kelompok masyarakat sipil yang telah beredar sebelumnya.

Tuntutan Rakyat tersebut juga bisa dipantau melalui laman Bijak Memantau di tautan https://bijakmemantau.id/tuntutan-178 yang dapat diakses oleh umum.

Dalam situs tersebut, terinci progres masing-masing tuntutan, dari “baru mulai” hingga “udah dipenuhi”.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja 17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dipenuhi?

Baca juga: Perjalanan 17+8 Tuntutan Rakyat, dari Diskusi Influencer sampai Respons DPR RI dan TNI

17+8 Tuntutan Rakyat yang telah dipenuhi

Merujuk laman Bijak Memantau, baru tiga Tuntutan Rakyat yang sudah dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo.

Sementara 11 tuntutan “baru mulai”, tiga “malah mundur”, dan delapan “belum digubris”.

Berikut ini tiga dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang sudah dipenuhi:

1. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru

DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Dasco dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025).

Badan legislatif tersebut juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Selain itu, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," tutur Dasco.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Berikut Rincian Tuntutan di PN Jakarta Pusat

2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.

DPR RI juga membuka rincian take home pay yang diterima para anggota dewan sebesar Rp 65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan dipangkas.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/9/2025), berikut ini rinciannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):

  • Gaji pokok sebesar Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri pejabat negara Rp 420.000
  • Tunjangan anak pejabat negara Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras pejabat negara Rp 289.680.

Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000
  • Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4.830.000

Honorarium kegiatan peningkatan fungsional dewan:

  • Fungsi legislasi Rp 8.461.000
  • Fungsi pengawasan Rp 8.461.000
  • Fungsi anggaran Rp 8.461.000
  • Total tunjangan konstitusional Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680.

Kemudian Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950. Sehingga take home pay (THP) sebesar Rp 65.595.730.

Baca juga: Cara Buat Foto Pink-Hijau untuk Dukung 17+8 Tuntutan Rakyat

Lihat Foto
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, yang terdiri dari masyarakat sipil, influencer, musisi, dan komunitas mendatangi Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Mereka adalah Jerhemy Owen, Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F. Utami (Afu), Fathia Izzati, Jovial da Lopez, hingga Ferry Irwandi.
3. Pimpinan DPR minta Mahkamah Kehormatan Dewan periksa anggota legislatif yang dinonaktifkan partai akibat mengolok-olok dan melukai kepercayaan rakyat

Dasco mengatakan, Pimpinan DPR RI telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing guna memproses anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan.

"Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada," terang dia dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).

Dia juga menyebut, saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah memproses dan memeriksa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tersebut.

Anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.

Untuk itu, Dasco akan menunggu terlebih dahulu hasil sidang etik yang akan dilakukan terhadap lima anggota DPR RI tersebut.

Menurut dia, mekanisme koordinasi antara MKD dengan partai politik juga sudah diatur dalam peraturan yang ada.

"Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai," jelasnya.

Baca juga: Cara Pantau Progres 17+8 Tuntutan Rakyat, Klik Link Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi