SUBANG, KOMPAS.com - Kasus miras oplosan yang menewaskan sembilan orang dan menyebabkan dua orang kritis menjalani perawatan di RSUD Subang, berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim dan Satnarkoba Polres Subang.
Dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menangkap dua orang terkait kasus miras oplosan tersebut.
"Polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni distributor dan pemilik toko di Kecamatan Cibogo. Polisi juga menyita 177 botol miras Vodka Bigbos atau Gembling dan beberapa dus suplemen Kuku Bima," kata AKBP Dony dalam konferensi pers, Sabtu (14/2/2026) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, HS sebagai distributor dan JB pemilik toko, mereka mendapatkan miras tersebut dari Cirebon.
"Miras tersebut dikirim dari Cirebon, dan kita sedang memburu pelaku pelaku lainnya di Cirebon," ujar Dony.
Baca juga: Mata Merah, Perut Sakit, hingga Berujung Maut: Kisah Pilu Korban Miras Oplosan di Subang
Dony mengungkapkan, peristiwa yang berawal dari pesta miras tersebut terjadi di beberapa titik di kota Subang. Di antaranya, di Lapang Bintang, Fablo, DO, dan Jalan Emodiharjo pada Minggu, 8 Februari 2026 malam.
"Akibat pesta miras tersebut, 12 orang dilarikan ke RSUD, yakni 10 orang dan dua orang dilarikan ke RS PTPN Subang. Dari 12 orang tersebut, sembilan orang tewas, dua masih menjalani perawatan hingga hari ini dan satu telah diperbolehkan pulang," kata Dony.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi.
Kemudian, diamankan juga bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK.
"Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah. Distributornya ada di Cirebon," ujar Dony.
Baca juga: Korban Tewas Miras Oplosan Jadi 9 Orang, Polres Subang Ringkus Penjual dan Pemasok
Akibat perbuatannya, kedua tersangka mendekam di Rutan Mapolres Subang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Dony.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
"Kami bersama Pemkab Subang berkomitmen perang terhadap peredaran miras ilegal di Subang dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras oplosan yang bisa menyebabkan kematian," tandasnya.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, yang didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres Subang, serta para Pejabat Utama Polres Subang.
Baca juga: Tragedi Miras Oplosan Tewaskan 8 Orang, Bupati Subang: Saya Mohon Jangan Berbuat Bodoh Rugikan Diri
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang