KARAWANG, KOMPAS.com – Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) menjadi bulan-bulanan warga di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu lainnya masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Sukarela, RT 001, RW 002, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Video kejadian amuk massa tersebut sempat beredar luas di media sosial.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas piket Unit Reskrim dan SPK Polsek Pedes segera meluncur ke lokasi setelah menerima laporan warga untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi para terduga pelaku.
"Mendapat informasi dari masyarakat, anggota piket Unit Reskrim dan SPK Polsek Pedes segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi serta mengevakuasi dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor yang sebelumnya telah diamankan dan dihakimi oleh warga," kata Wildan saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Diduga Peras Warga Cigudeg Bogor, 6 Orang Ngaku Anggota Polisi Nyaris Diamuk Massa
Setelah dievakuasi dari amukan massa, petugas membawa kedua terduga pelaku ke RSUD Karawang untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, salah satu terduga pelaku berinisial A dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya berinisial K alias E saat ini masih berada dalam penanganan medis di rumah sakit akibat luka yang dialaminya.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, di antaranya:
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Tim Inafis Polres Karawang juga turut dilibatkan untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut.
Menanggapi insiden tersebut, Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak kembali melakukan tindakan main hakim sendiri. Wildan menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
"Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang