KOMPAS.com — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya keluarga tidak mampu, dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.
Pada kegiatan Rembug Warga Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pesisir Berbasis Pesantren yang digelar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, penetapan peserta JKN pada segmen PBI dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dengan demikian, masyarakat kurang mampu bisa merasakan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa dipusingkan biaya iuran bulanan,” jelas Ghufron dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Ghufron menambahkan bahwa hingga Jumat (11/7/2025), jumlah peserta JKN telah mencapai 280,36 juta jiwa. Sekitar 34,51 persen atau 96,76 juta jiwa di antaranya merupakan peserta PBI aktif yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain dari pemerintah pusat, lanjutnya, pemerintah daerah juga berperan dalam menjamin warganya melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Dengan demikian, status Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia dapat dipertahankan.
“Peserta pada segmen ini (PBI) berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja informal, petani, nelayan, lansia, hingga penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan negara di bidang kesehatan,” tuturnya.
Ghufron juga menegaskan bahwa penetapan peserta PBI dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat dan masih terdapat kuota yang harus dipenuhi.
“Sesuai RPJMN 2020–2024, kuota peserta PBI ditetapkan sebanyak 113 juta jiwa. Artinya, masih ada ruang untuk mendaftarkan masyarakat kurang mampu. Untuk itu, diperlukan kolaborasi semua pihak,” ungkapnya.
Layanan setara untuk peserta PBI
Pada kesempatan sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menegaskan bahwa peserta PBI mendapatkan layanan yang sama dengan peserta lain.
“Mereka bisa mengakses layanan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik, hingga layanan rujukan di rumah sakit,” jelas David.
Layanan tersebut mencakup rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, hingga obat-obatan yang dijamin sesuai ketentuan program JKN.
BPJS Kesehatan pun terus memperluas kemudahan akses layanan melalui berbagai kanal digital, seperti aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, dan care center 165.
“Inovasi ini bertujuan agar peserta JKN yang memiliki keterbatasan akses informasi tetap bisa menikmati haknya dalam memperoleh layanan kesehatan,” ujar David.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan program JKN tak luput dari tantangan yang ada. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun seluruh pihak yang menjadi bagian dalam ekosistem JKN demi menjaga keberlangsungan program JKN.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut menegaskan bahwa layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial, harus dapat diakses secara merata, termasuk oleh masyarakat di wilayah pesisir dan pelosok.
“BPJS Kesehatan memiliki peran strategis untuk menjangkau masyarakat kurang mampu. Jangan sampai ada yang tidak bisa berobat hanya karena biaya,” tegasnya.
Cak Imin mengatakan, kesetaraan akses layanan kesehatan akan meningkatkan daya tahan sosial dan kualitas hidup masyarakat miskin. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program JKN telah menarik perhatian berbagai negara lain.
“Saat ini, banyak negara melakukan benchmark ke BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa program JKN makin diakui dunia,” ungkapnya.