Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Terbanyak, Sulawesi Utara Terendah

Kompas.com - 29/10/2025, 19:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kebijakan tersebut disusun dengan asas transparansi dan keadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pembagian kuota haji reguler dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Kemenhaj Proyeksikan 50 Ribu Calon Haji Prioritas Ikuti Skema Murur demi Hindari Kepadatan

Marwan menjelaskan, seperti dilansir Antara, pembagian kuota didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di tiap provinsi. Dengan sistem ini, rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia kini mencapai 26 tahun secara nasional.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pembagian kuota reguler ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai jumlah daftar tunggu masing-masing wilayah.

Menurut Dahnil, sistem ini dinilai lebih adil karena menghapus kesenjangan waktu tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai 47 tahun di beberapa daerah.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga berdampak langsung pada pemerataan nilai manfaat dana setoran haji, sebab seluruh calon jamaah memiliki peluang yang setara dalam memperoleh manfaat tersebut.

Melalui skema baru tersebut, terdapat 10 provinsi yang memperoleh penambahan kuota sekaligus perpendekan masa tunggu.

Sementara itu, 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta

Berikut rincian kuota haji 2026 per provinsi:

Aceh: 5.426 orang

Sumatera Utara: 5.913

Sumatera Barat: 3.928

Riau: 4.682

Jambi: 3.276

Sumatera Selatan: 5.895

Bengkulu: 1.354

Lampung: 5.827

DKI Jakarta: 7.819

Jawa Barat: 29.643

Jawa Tengah: 34.122

D.I. Yogyakarta: 3.748

Jawa Timur: 42.409

Bali: 698

Nusa Tenggara Barat: 5.798

Nusa Tenggara Timur: 516

Kalimantan Tengah: 1.559

Kalimantan Selatan: 5.187

Kalimantan Timur: 3.189

Kalimantan Utara: 489

Sulawesi Utara: 402

Sulawesi Tengah: 1.753

Sulawesi Selatan: 9.670

Sulawesi Tenggara: 2.063

Sulawesi Barat: 1.450

Maluku: 587

Maluku Utara: 785

Gorontalo: 608

Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933

Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447

Bangka Belitung: 1.077

Kepulauan Riau: 1.085

Banten: 9.124

Kalimantan Barat: 1.855

Kemenag dan Komisi VIII DPR RI berharap, mekanisme pembagian kuota haji berbasis daftar tunggu ini dapat menghadirkan sistem haji yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026 bersama Dubes Arab Saudi
Menteri Haji dan Umrah RI Bahas Persiapan Haji 2026 bersama Dubes Arab Saudi
Aktual
Kisah Hasan Al Bashri Memberi Hadiah Orang yang Menjelek-jelekkannya
Kisah Hasan Al Bashri Memberi Hadiah Orang yang Menjelek-jelekkannya
Doa dan Niat
Keutamaan Mengadukan Masalah Kepada Allah Yang Maha Kuasa
Keutamaan Mengadukan Masalah Kepada Allah Yang Maha Kuasa
Doa dan Niat
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 45: Meminta Pertolongan dengan Sabar dan Shalat
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 45: Meminta Pertolongan dengan Sabar dan Shalat
Doa dan Niat
Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat, Keutamaan, di Bulan Jumadil Awal
Puasa Ayyamul Bidh November 2025: Jadwal, Niat, Keutamaan, di Bulan Jumadil Awal
Aktual
TKA 2025 Digelar Serentak, Berikut 5 Doa agar Diberi Kelancaran dan Ketenangan Hati
TKA 2025 Digelar Serentak, Berikut 5 Doa agar Diberi Kelancaran dan Ketenangan Hati
Doa dan Niat
UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian
UIN Palu Usulkan Menag Nasaruddin Umar Raih Nobel Perdamaian
Aktual
5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Kumpulan Doa Sebelum Tidur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Kumpulan Doa Sebelum Tidur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
Doa dan Niat
Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan
Aktual
12 Keutamaan Membaca Ayat Kursi, dari Perlindungan hingga Pahala Mati Syahid
12 Keutamaan Membaca Ayat Kursi, dari Perlindungan hingga Pahala Mati Syahid
Doa dan Niat
Hukum Menggunakan WiFi Tanpa Izin dalam Islam, Termasuk Ghasab yang Diharamkan
Hukum Menggunakan WiFi Tanpa Izin dalam Islam, Termasuk Ghasab yang Diharamkan
Aktual
Kemenag Gelar TKA 2025 di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Ini Jadwalnya
Kemenag Gelar TKA 2025 di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Ini Jadwalnya
Aktual
Arab Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah, Dibatalkan Otomatis Jika Tak Digunakan 30 Hari
Arab Saudi Perpendek Masa Berlaku Visa Umrah, Dibatalkan Otomatis Jika Tak Digunakan 30 Hari
Aktual
Bagikan artikel ini melalui
Oke