Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 1.087 Triliun untuk Layanan JKN, Penyakit Katastropik Serap Dana Terbanyak

Kompas.com - 27/05/2025, 06:00 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Selama satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan telah mengalokasikan pembiayaan senilai Rp 1.087,4 triliun untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk penanganan penyakit-penyakit katastropik yang memerlukan perawatan jangka panjang dan biaya tinggi.

“Delapan penyakit utama yang tergolong katastropik menyerap hingga 31 persen dari total biaya pelayanan kesehatan. Sejak 2014 hingga 2024, total pembiayaan untuk penyakit-penyakit katastropik tersebut telah mencapai lebih dari Rp 235 triliun,” kata Ghufron, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/5/2025).

Penyakit jantung menjadi penyumbang beban biaya tertinggi dalam layanan JKN, disusul oleh stroke, kanker, gagal ginjal, talasemia, hemofilia, leukemia, dan sirosis hati.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Kementerian Hukum untuk Tingkatkan Layanan JKN

Sistem klaim digital untuk transparansi

Guna menjamin efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana, BPJS Kesehatan menerapkan sistem digital untuk transparansi pembayaran klaim.

Melalui dashboard informasi klaim, fasilitas kesehatan bisa memantau proses klaim secara real time, mulai dari pengajuan hingga pembayaran.

“Kami ingin semua fasilitas kesehatan memiliki akses informasi yang terbuka. Transparansi ini penting karena akan memperkuat rasa saling percaya dan menjamin kesinambungan pelayanan,” ujar Ghufron.

Dashboard tersebut juga menyajikan data pemanfaatan layanan kesehatan, sistem antrean pasien, hingga kanal pengaduan peserta yang terintegrasi.

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis Tanpa Beban BPJS, Semua Warga Bisa Mendaftar

Skema uang muka untuk jaga likuiditas rumah sakit

Untuk mendukung operasional rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan juga mengimplementasikan skema Uang Muka Pelayanan Kesehatan (UMP).

Skema ini ditujukan kepada rumah sakit yang telah mengajukan klaim namun masih menunggu proses verifikasi, agar layanan kepada pasien tetap berjalan lancar.

"Sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan telah menyalurkan UMP senilai Rp 16,97 triliun, dengan rata-rata 419 rumah sakit per bulan menerima manfaat ini. Sebelumnya, pada tahun 2023 BPJS Kesehatan juga mengucurkan Rp 11,39 triliun untuk pemberian UMP ke rumah sakit," ucap Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir.

Ia menegaskan bahwa UMP menjadi bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan operasional layanan kesehatan bagi peserta JKN.

“Dengan pendekatan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi, BPJS Kesehatan terus memperkuat perannya sebagai penyelenggara Program JKN. Pembiayaan yang tepat sasaran dan sistem pembayaran yang dapat dipantau secara terbuka, menjadi fondasi utama dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN dapat terus tumbuh dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia,” kata Abdul.

Baca juga: Skrining Kesehatan Gratis, Kemenkes Imbau Aktifkan BPJS Kesehatan

DPR soroti implementasi KRIS

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), mengingat kompleksitas dan dampaknya terhadap peserta JKN.

"Disarankan batas uji coba implementasi KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penerapannya juga perlu dikaji kembali seperti apa nantinya,” ujar Edy.

Ia menambahkan bahwa penolakan terhadap sistem satu kelas perawatan masih cukup kuat, baik dari masyarakat umum maupun berbagai elemen organisasi.

“Apindo menyampaikan bahwa penolakan terhadap penerapan KRIS dengan satu kelas perawatan, karena berpotensi mengurangi jumlah tempat tidur. Tak hanya itu, serikat pekerja dari seluruh Indonesia juga menyatakan penolakan implementasi KRIS dengan satu kelas perawatan yang dikhawatirkan mengurangi manfaat yang didapat oleh peserta JKN, termasuk buruh," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau