Otorita IKN dan Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data dan/atau informasi statistik.
Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Otorita IKN pada Selasa (3/6/2025), menandai dimulainya pendataan penduduk di wilayah ibu kota baru.
MoU ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak akan data statistik yang akurat di kawasan IKN.
Hal ini mengingat wilayah administratif Nusantara saat ini mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, penyesuaian dan pembaruan sistem statistik nasional menjadi sangat krusial.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyambut baik kerja sama ini.
"Kami berterima kasih, dengan adanya kegiatan ini, Insyaallah kita akan memiliki data primer yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan," ujar Basuki.
Ia juga menegaskan peran Otorita IKN sebagai pengguna data utama, dengan BPS sebagai pelaku utama penyedia data.
Senada, Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto menekankan bahwa penandatanganan MoU ini adalah "tonggak penting dalam memperkuat landasan hukum kerja sama antara kedua Lembaga" dan mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan data statistik yang akurat.
Pendataan Penduduk IKN Mencakup 8 Kecamatan
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, kolaborasi ini akan dimulai dengan pelaksanaan Pendataan Penduduk Ibu Kota Nusantara tahun 2025.
"Pendataan ini akan mencakup 55 desa dan 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat RT yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 2 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, sesuai hasil delineasi batas wilayah yang akan kami lakukan bersama Otorita IKN," ungkap Amalia.
Kegiatan pendataan ini sangat penting. Amalia memaparkan, dengan tersedianya data dasar kependudukan di Kawasan Inti IKN, BPS akan memiliki kerangka sampel yang dibutuhkan untuk berbagai survei lanjutan.
Data ini juga akan menjadi dasar penyusunan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang esensial untuk perencanaan wilayah, pengelolaan migrasi, dan penyediaan layanan publik di IKN.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal kolaborasi strategis antara Otorita IKN dan BPS dalam mewujudkan sistem statistik yang adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, khususnya di kawasan IKN.
Ini adalah langkah fundamental untuk memastikan perencanaan dan pengembangan IKN berjalan di atas fondasi data yang kuat dan terpercaya.
https://ikn.kompas.com/read/2025/06/07/230914487/penduduk-ikn-mulai-didata-ada-55-desa-di-8-kecamatan