Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekat ALKI II dan Choke Point, IKN Harus Punya 13 Sarana Hankam

Kompas.com, 20 November 2024, 08:56 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Perkembangan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Batch I telah mencapai angka 94,4 persen.

Sejumlah bangunan gedung pun telah siap diresmikan dalam waktu dekat. Di antaranya Istana Garuda, Gedung Kantor Sekretariat Presiden (Setpres), dan Training Center atau Pusat Leatihan PSSI.

Namun, di antara infrastruktur tersebut belum tersedia sarana infrastruktur pertahanan dan keamanan (hankam).

Baca juga: Rumah Menteri di IKN Bakal Ditambah, Total Jadi 48 Unit

Inilah yang menjadi salah satu temuan Ombudsman RI terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Tahap I periode tahun 2020-2024.

Ada 13 sarana infrastruktur hankam yang harus dibangun dan tersedia di IKN, karena posisinya yang berdekatan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) ll dan titik rawan (choke point) Selat Makassar.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan, sebagai salah satu jalur perdagangan dan pelayaran strategis, jalur tersebut turut disertai dengan berbagai risiko yang perlu menjadi perhatian terkait kerawanan pertahanan nusantara.

Selain itu, kerawanan dinilai turut terpantau pada posisi IKN yang memiliki perbatasan darat dengan Malaysia.

Baca juga: ASN Pindah ke IKN, Garuda Buka Rute Langsung Balikpapan-Medan

"Berkaitan dengan aspek infrastruktur pertahanan dan keamanan, hingga saat ini belum dapat memenuhi target yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk lbu Kota Nusantara Tahap 1 (2022-2024)," ujar Hery dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, Senin (18/11/2024).

Adapun infrastruktur hankam yang dimaksud sebagai berikut:

  • Gedung Kementerian Pertahanan
  • Gedung Subden Panglima TNI
  • Gedung Subden Kepala Staf TNI AD, AL, dan AU
  • Gedung Kantor Pusat Polri
  • Gedung Paspampres
  • Gedung Kantor Koramil IKN
  • Gedung Mabes TNI
  • Skadud 17, 45, dan Kompi Paskhas, Wing, Paskhas di Sepinggan
  • Gedung Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu KIPP
  • Peralatan Teknologi Kantor Satelit BIN
  • Kantor Satelit BIN
  • Network Operating Center (NOC)
  • Security Operating Center (SOC)

Untuk itu, Ombudsman RI meminta Otorita IKN (OlKN) berkoordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) guna membangun sistem infrastruktur pertahanan dan keamanan secara mandiri (dengan menggunakan sumber daya dan kemampuan dalam negeri), serta dukungan anggaran yang memadai.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau