Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pengunduran Diri Deputi Otorita IKN Belum Diteken Prabowo

Kompas.com - 01/05/2025, 15:40 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pengunduran diri Mohammed Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital (THD) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses dan belum mendapat persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto menanggapi pertanyaan Kompas.com, terkait status pengunduran diri Ali Berawi dan perkembangan terkini smart mobility di IKN.

Bimo menjelaskan, surat pengunduran diri Ali Berawi, yang diajukan pada 7 Februari 2025, masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk disetujui.

Baca juga: Pelajaran Berharga dari Kegagalan Kereta Tanpa Rel China di IKN

“Masih dalam proses,” ujar Bimo, Kamis (1/5/2025).

Demikian halnya dengan pengganti Ali, Bimo juga menyatakan bahwa proses penunjukan pengganti masih berlangsung.

Hingga saat ini, belum ada nama resmi yang diumumkan untuk mengisi posisi Deputi THD Otorita IKN.

“Kami masih menunggu proses lebih lanjut untuk penunjukan pengganti,” tambahnya.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono sebelumnya, yang menyebutkan bahwa posisi Deputi THD memerlukan keahlian teknologi khusus dan tidak dapat diisi sembarangan, misalnya dari jajaran Kementerian PU.

Baca juga: Mengapa Kereta Tanpa Rel Buatan China Gagal Beroperasi Otonom di IKN?

Ali Berawi yang merupakan Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), mengundurkan diri untuk kembali menjalankan tugas akademik sesuai permintaan UI.

Selama menjabat, ia berperan penting dalam menyusun masterplan IKN sebagai smart forest city dengan lima prinsip utama: hijau, tangguh, berkelanjutan, inklusif, dan cerdas.

Kelanjutan Program Smart Mobility and Urban Transport IKN

Meski terjadi pergantian di level deputi, Bimo menegaskan bahwa program smart mobility dan urban transport di IKN tetap berjalan sesuai rencana.

Baca juga: Akhirnya, Kereta Tanpa Rel yang Sempat Mengaspal di IKN Balik ke China

Program ini mengacu pada Rencana Induk (Renduk) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

“Program smart mobility dan urban transport tidak akan mengalami revisi dan tetap berjalan sesuai ketentuan dalam Perpres,” jelas Bimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau