KOMPAS.com - Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyelesaikan proses investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam megaproyek Pipa Gas Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 senilai hampir Rp 3 triliun.
Perkara tersebut kini siap memasuki tahap persidangan setelah adanya temuan kuat terkait pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.
Kasus tersebut tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, tetapi juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional.
Adapun sektor energi atau minyak dan gas dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha dan Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU
Merespons masalah tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menekankan pentingnya perbaikan sektor energi atau minyak dan gas.
“Proyek Strategis Nasional ( PSN) di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/6/2025).
Fanshurullah menegaskan, KPPU berkomitmen menindak tegas praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa negara.
Untuk diketahui, proyek Cisem 2 yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah bagian dari PSN yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri Jawa Tengah (Jateng).
Proyek tersebut dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang berlangsung dari 2024 hingga 2026.
Baca juga: KPPU: Rencana Bea Masuk Antidumping Benang Filamen Tekan Industri Hilir
Namun, di balik urgensi proyek tersebut, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender.
Dugaan itu bermula ketika tender diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 kilometer (km).
Akhirnya, tender itu dimenangkan konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Namun, investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut menunjukkan persekongkolan horizontal antarperusahaan dan vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM.
Menyikapi hal tersebut, investigator KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
Baca juga: Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha
Dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dengan bukti awal tersebut, KPPU akan membawa perkara ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi.