Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha

Kompas.com - 22/05/2025, 10:55 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas KPPU Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam sebuah kesempatan.

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi. 

Hal tersebut sesuai sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999).

Meski demikian, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa berharap merger  Grab dan GoTo jangan sampai melanggar UU Persaingan Usaha. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menanggapi adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang bergulir di berbagai media dalam dan luar negeri. 

Apabila merger Grab dan GoTo terjadi, KPPU hanya bisa melakukan penilaian setelah pihak tersebut memberikan pemberitahuan ke KPPU. 

Baca juga: Rumor Merger Grab-GoTo, Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah?

Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.

“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut,” katanya dalam siaran pers, Kamis (22/5/2025). 

Namun demikian, kata Fanshurullah, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak. 

Sebagai langkah preventif, KPPU mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger itu benar-benar terealisasi. 

Ke depan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis.

Baca juga: Grab Buka Suara soal Isu Merger dengan GoTo dan Tuduhan Dominasi Asing

Berbagai analisis itu, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. 

Fanshurullah mengatakan, pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

“Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya.

Terkini Lainnya
Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis
Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis
KPPU
Skandal Tender Pipa Gas Cisem 2, KPPU Siap Seret Dugaan Kolusi Sektor Energi ke Persidangan
Skandal Tender Pipa Gas Cisem 2, KPPU Siap Seret Dugaan Kolusi Sektor Energi ke Persidangan
KPPU
Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha dan Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU
Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha dan Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU
KPPU
Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha
Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha
KPPU
Fanshurullah Asa: Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas
Fanshurullah Asa: Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas
KPPU
KPPU Apresiasi DPR RI Atas Inisiatif Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Prolegnas Prioritas 2025
KPPU Apresiasi DPR RI Atas Inisiatif Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Prolegnas Prioritas 2025
KPPU
Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1.650 Triliun
Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1.650 Triliun
KPPU
KPPU Gandeng Unissula Susun Naskah Akademik Revisi UU Persaingan Usaha
KPPU Gandeng Unissula Susun Naskah Akademik Revisi UU Persaingan Usaha
KPPU
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
KPPU
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
KPPU
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
KPPU
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
KPPU
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
KPPU
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke